Adu Pembelaan Kubu Ferdy Sambo Vs Kubu Bharada E Soal Perintah Bunuh Brigadir J

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 12:59 WIB
Adu Pembelaan Kubu Ferdy Sambo Vs Kubu Bharada E Soal Perintah Bunuh Brigadir J
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E saat pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Sidang kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan empat tersangka pembunuhan berencana lainnya tinggal menghitung hari. Namun, secara mengejutkan eks Kadiv Propam Polri tersebut membuat keterangan baru yang membuat geger. Sambo mengaku tak memerintahkan Richard Eliezer memerintahkan penembakan Brigadir J. 

Padahal, menurut kronologi yang disampaikan polisi, Sambo memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). Dalam keterangannya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J dan bukan menembak.

Simak adu pembelaan kubu Fery Sambo vs Bharada E soal perintah tembak Brigadir J berikut ini. 

Kubu Sambo Sebut Perintah untuk Hajar, Bukan Tembak

Keterangan terbaru Sambo itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya belum lama ini. Febri Diansyah selaku kuasa hukum Sambo mengatakan ketika itu kliennya hanya memerintahkan Bharada E menghajar Brigadir J, bukan menembak. 

"Memang ada perintah FS saat itu yang dari kami dapatkan perintahnya 'hajar, Chad (Richard)'. Tapi yang terjadi adalah penembakan saat itu," kata Febri di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (12/10/2022).

Pengacara Sambo juga mengklaim bahwa narasi tembak menembak dibuat kliennya untuk melindungi Bharada E. Disebutkan bahwa Sambo panik karena peristiwa itu berujung pada penembakan Brigadir J. 

Padahal menurut Sambo, ia hanya memerintahkan anak buahnya menghajar Yosua.

"FS  panik dan memerintahkan ADC (ajudan), jadi sempat memerintahkan ajudan untuk memanggil ambulans kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa," kata Febri Diansyah.

baca juga

Berdasarkan keterangan Febri, Sambo lalu mengambil senjata Brigadir J dan menembaknya ke arah dinding untuk menciptakan narasi tembak-menembak. Sambo juga merusak CCTV kemudian meminta istrinya dan para ajudan agar mengaku bahwa seluruh peristiwa terjadi di Duren Tiga serta tak mengungkit soal kejadian di Magelang. 

"Skenario tembak-menembak tujuannya untuk menyelamatkan RE (Bharada E) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ujar Febri.

Bantahan Pihak Bharada E

Pernyataan Sambo tersebut langsung dibantah oleh kuasa Hukum Bharada E yakni Ronny Talapessy. Dengan lantang Ronny menegaskan bahwa kliennya diperintahkan untuk menembak Brigadir J. 

"Perintah yang disampaikan pada klien saya bukan hajar, tapi perintah menembak, tidak ada kata menghajar," kata Ronny dalam acara "Sapa Indonesia Pagi" yang tayang di kanal YouTube KOMPAS TV pada Kamis (13/10/22).

Ronny juga mengungkap beberapa poin lain yang menjadi catatan dirinya terkait penyataan terbaru dari Sambo. Ia menampik bahwa keterbukaan Bharada E atas kesaksiannya dalam kasus pembunuhan berencana ini dikarenakan ajakan dari Sambo.

"Keterbukaan klien saya adalah kerja dari timsus, penyidik ya. Bukan karena ajakan dari saudara FS untuk terbuka," sambung Ronny.

Selain itu Ronny mengaku tidak kaget dengan adanya pernyataan terbaru dari Sambo karena ia sudah menduga sejak adanya rekonstruksi.

"Kami sudah nggak kaget karena di rekonstruksi yang kemarin kita sudah lihat bahwa saudara FS tidak mengakui adegan-adegan yang ada di rekonstruksi kemarin," terang Ronny. 

Sidang Perdana Segera Digelar

Ferdy Sambo tak sendirian jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Sambo, ada empat tersangka lainnya yakni sang istri Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. 

Mereka dikenakan pasal perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J itu ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana Sambo cs akan digelar pada Senin (17/10/2022) mendatang.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komentar Eks Hakim Agung Apabila Ferdy Sambo Tak Jujur Akui Perbuatannya: Itu Hal Biasa, Manusiawi

Komentar Eks Hakim Agung Apabila Ferdy Sambo Tak Jujur Akui Perbuatannya: Itu Hal Biasa, Manusiawi

News | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 11:01 WIB

Istrinya Dilecehkan, Ferdy Sambo Mau Pergi Badminton Bikin Kuasa Hukum Brigadir J Tertawa Geli

Istrinya Dilecehkan, Ferdy Sambo Mau Pergi Badminton Bikin Kuasa Hukum Brigadir J Tertawa Geli

Cianjur | Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:31 WIB

Curhat ke Anak Buah Sambo, Putri Candrawathi Ngaku Paha dan Kemaluannya Diraba Brigadir J

Curhat ke Anak Buah Sambo, Putri Candrawathi Ngaku Paha dan Kemaluannya Diraba Brigadir J

Selebtek | Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:22 WIB

Cerita Baru Lagi, Ferdy Sambo ke Bharada RE : Hajar Card! tapi yang Terjadi Penembakan

Cerita Baru Lagi, Ferdy Sambo ke Bharada RE : Hajar Card! tapi yang Terjadi Penembakan

Purwokerto | Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:34 WIB

Brada E Disebut Febri Diansyah Tidak Disuruh Menembak, Pengamat Politik: Anda Kena Virus Sambo

Brada E Disebut Febri Diansyah Tidak Disuruh Menembak, Pengamat Politik: Anda Kena Virus Sambo

Surakarta | Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:10 WIB

Terkini

Manchuria Opium Squad Dapat Adaptasi Anime, Serialisasi Manga Berlanjut

Manchuria Opium Squad Dapat Adaptasi Anime, Serialisasi Manga Berlanjut

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:00 WIB

MBA Bukan Cuma Soal Gelar, Ini yang Makin Dicari Dunia Kerja

MBA Bukan Cuma Soal Gelar, Ini yang Makin Dicari Dunia Kerja

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:58 WIB

Cara Ikut Lelang Aset BRI 2026 dan Nikmati Fasilitas KPR Solusi

Cara Ikut Lelang Aset BRI 2026 dan Nikmati Fasilitas KPR Solusi

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:58 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Akademisi: Harusnya Tahu Diri dan Mundur

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Akademisi: Harusnya Tahu Diri dan Mundur

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:57 WIB

PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres

PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:56 WIB

5 Shio Diprediksi Paling Beruntung di Akhir Tahun 2026: Keuangan, Karier dan Asmara Bersinar

5 Shio Diprediksi Paling Beruntung di Akhir Tahun 2026: Keuangan, Karier dan Asmara Bersinar

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:56 WIB

BRI Junio Gandeng Mobile Legends: Bang Bang, Hadirkan Kartu Debit Edisi Khusus

BRI Junio Gandeng Mobile Legends: Bang Bang, Hadirkan Kartu Debit Edisi Khusus

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:55 WIB

8 Tahun Jadi Teman Sekamar, Asnawi Mangkualam Angkat Topi Saksikan Mimpi Egy Maulana Terwujud

8 Tahun Jadi Teman Sekamar, Asnawi Mangkualam Angkat Topi Saksikan Mimpi Egy Maulana Terwujud

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:55 WIB

Sikap DPR Usai Putusan MK Soal Ijazah Wapres Gibran: Hormati Keputusan

Sikap DPR Usai Putusan MK Soal Ijazah Wapres Gibran: Hormati Keputusan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Tumbler Stainless yang Bagus Nomor Berapa? Ketahui Beda Kode 304 dan 316

Tumbler Stainless yang Bagus Nomor Berapa? Ketahui Beda Kode 304 dan 316

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:53 WIB

×