Lalu bagaimana cara beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan? Apakah langkah-langkahnya cukup sulit? Masih dari sumber yang sama, berikut kami uraikan setiap tahapannya.
Pertama, peserta harus mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur di mana nantinya, kantor tersebut melakukan verifikasi awal dengan BI Checkingn atau SLIK OJK.
Jika sudah lolos, bank penyalur akan mengirim surat dan fotokopi kartu peserta kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di mana nantinya, kantor cabang BPJS akan memverifikasi kembali kepesertaan.
Hal ini penting untuk menyesuaikan persyaratan dan mengirimkan formulir persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur terkait.
Lalu, bank penyalur akan merealisasikan kredit dan peserta yang mendapat pinjaman uang muka, pembayaran uangnya bisa dilakukan secara mandiri. itulah penjelasan tentang beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan. Menarik bukan?
Kontributor : Rima Suliastini