Tegas! DPR Minta Kapolri Tak Ragu Hukum Mati Irjen Teddy Minahasa si Polisi Pengedar Narkoba

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 18:32 WIB
Tegas! DPR Minta Kapolri Tak Ragu Hukum Mati Irjen Teddy Minahasa si Polisi Pengedar Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghukum mati Irjen Teddy Minahasa gegara terlibat kasus narkoba. [ANTARA]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghukum mati Irjen Teddy Minahasa. Hukuman itu dirasa pantas atas aksi bejat aparat tersebut melakukan pengedaran narkoba.

"Irjen Teddy Minahasa Kapolda Jawa Timur yang menjual sabu sebagai barang bukti layak dihukum seberat-beratnya (mati). Hukuman itu layak diberikan karena yang bersangkutan sebagai aparat penegak hukum malah melakukan pelanggaran hukum yang sangat berat," kata Santoso dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Santoso mengatakan, Teddy sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberi contoh dan teladan kepada masyarakat dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

"Barang bukti yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penyidikan dan lain-lain terkait dengan proses hukum selanjutnya tapi malah dijual untuk kepentingan pribadi," kata dia.

Teddy secara jelas tidak menjaga nama baik Polri, selaku institusinya atas tindak pidana yang telah ia lakukan. Karena itu Santoso memandang pantas rasanya apabila jaringan narkoba Teddy Minahasa yang melibatkan anggota polisi lain maupun masyarakat sipil dihukum mati.

"Penerima barang bukti berupa sabu itu juga layak dihukum yang sama beratnya dengan Irjen Teddy M berikut jaringannya. Polri tidak boleh tebang pilih dalam kasus ini. Semua yang terlibat harus ditangkap agar jaringan pengedar narkoba di Indonesia terbongkar," kata Santoso.

Usut Jaringan Narkoba Teddy Minahasa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengusut tuntas kasus peredaran narkoba yang melibatkan Kapolda Jawa Timur yang baru Irjen Teddy Minahasa Putra. Dia mengingatkan Fadil untuk tidak segan memproses setiap pihak yang terlibat di dalamnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa (Instagram @mita_moto)
Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa (Instagram @mita_moto)

"Saya minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penanganan kasus pidanaya. Saya minta sipapun itu, apapun itu, masyarakt sipil, anggota Polri sampai Irjen TM (Teddy Minahasa) saya minta diusut tuntas," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Listyo menegaskan hal tersebut dilakukan sebagai komitmen Polri dalam memberantas narkoba. Apalagi dia mengklaim telah berulang kali mengingatkan hal tersebut.

"Ini sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas terkait masalah narkoba dan ini warning anggota agar tidak ada yang bermain-main," ujarnya.

Jaringan Pengedar

Listyo sebelumnya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Teddy merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Awalnya, ada tiga masyarakat sipil yang ditangkap dalam kasus ini.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka, diketahui mereka memiliki hubungan dengan anggota Polri berangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.

"Atas dasar tersebut saya minta terus dikembangkan dan berkembang pada seorang pengedar dan mengarah ke personel oknum berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi," kata Listyo.

Tak henti disitu, pengembangan kembali dilakukan. Sampai pada akhirnya ditemukan adanya keterlibatan dengan Teddy yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi III DPR Klaim Kenal Sosok Mami Linda Penadah Sabu Irjen Teddy Minahasa

Komisi III DPR Klaim Kenal Sosok Mami Linda Penadah Sabu Irjen Teddy Minahasa

News | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 18:28 WIB

Susul Ferdy Sambo, Irjen Teddy Minahasa Terancam Pecat

Susul Ferdy Sambo, Irjen Teddy Minahasa Terancam Pecat

| Jum'at, 14 Oktober 2022 | 18:20 WIB

Kapolri Sebut Sejumlah Anggota Polisi, Mulai Bripka hingga AKBP yang Terlibat Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Kapolri Sebut Sejumlah Anggota Polisi, Mulai Bripka hingga AKBP yang Terlibat Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Jatim | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 18:15 WIB

Kasus Irjen Teddy Minahasa Minta Jatah Sabu, Kapolri: Ini jadi SOP yang Kami Harus Perbaiki

Kasus Irjen Teddy Minahasa Minta Jatah Sabu, Kapolri: Ini jadi SOP yang Kami Harus Perbaiki

News | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 18:15 WIB

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Murka, Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Terjerat Kasus Narkoba: Sudah Diperiksa dan Ditahan!

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Murka, Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Terjerat Kasus Narkoba: Sudah Diperiksa dan Ditahan!

| Jum'at, 14 Oktober 2022 | 18:03 WIB

Kapolri Beberkan Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Ternyata Berawal dari Sini

Kapolri Beberkan Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Ternyata Berawal dari Sini

| Jum'at, 14 Oktober 2022 | 17:32 WIB

Terkini

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:48 WIB

Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti

Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:37 WIB

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:25 WIB

Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS

Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:20 WIB

H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu

H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:10 WIB

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:37 WIB

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB