Namun, peraturan-peraturan tersebut tidak mengubah gaji pensiun, hanya mengubah regulasi gaji pokok saja.
Tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 9 Tahun 1980, disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya memiliki hak untuk memperoleh pensiun.
Disebutkan dalam ayat 2, pensiun bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I diberikan dengan keputusan Presiden.
Sedangkan, pensiun bagi Kepala Daerah Tingkat II dan Wakil Kepala Daerah Tingkat II diberikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Dalam Pasal 10, disebutkan bahwa besaran pokok yaitu satu persen untuk tiap satu bulan masa jabatan.
Hal tersebut memiliki ketentuan, yaitu paling sedikit enam persen dan paling banyak 60 persen dari dasar pensiun.
Adapun untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, berhak untuk menerima dana pensiun sebesar 60 persen dari dasar pensiun. Dengan syarat, dinyatakan oleh team Penguji Kesehatan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas.
Kemudian, dalam Pasal 11 disebutkan bahwa pensiun akan diberikan mulai bulan berikutnya kepada mantan Kepala Daerah atau mantan Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Dalam Pasal 12, dijelaskan bahwa pembayaran pensiun bisa dihentikan apabila mantan Kepala Daerah dan mantan Wakil Kepala Daerah meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Kepala Daera atau Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga: Anies Baswedan Pamit Kepada Warga Jakarta di Balai Kota
Lebih lanjut, dijelaskan dalam Pasal 13, apabila penerima pensiun mantan Kepala Daerah atau mantan Wakil Kepala Daerah meninggal dunia, pensiunan diberikan kepada istrinya yang sah atau suaminya yang sah.
Besarannya yaitu setengah dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya. Pensiun janda atau duda tersebut diberikan juga apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah meninggal dunia dalam masa jabatannya.
Adapun besaran pensiun janda atau duda adalah 50 persen dari dasar pensiun.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa