Besok Lengser, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Anies Baswedan?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 16 Oktober 2022 | 15:27 WIB
Besok Lengser, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Anies Baswedan?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan istri, Fery Farhati menyapa warga saat acara perpisahan di Balai Kota, Jakarta pusat, Minggu (16/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tambahan penghasilan

Adapun Regulasi terkait dengan fasilitas atau gaji pensiun mantan gubernur sudah diatur dalam peraturan Pemerintah atau PP Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan atau Administrasi Kepala Daerah/Wakil kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Peraturan tersebut sudah diubah dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 Tahun 2985, PP Nomor 52 Tahun 1992, PP Nomor 16 Tahun 1993, dan PP Nomor 59 Tahun 2000.

Namun, peraturan-peraturan tersebut tidak mengubah gaji pensiun, hanya mengubah regulasi gaji pokok saja.

Tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 9 Tahun 1980, disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya memiliki hak untuk memperoleh pensiun.

Disebutkan dalam ayat 2, pensiun bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I diberikan dengan keputusan Presiden.

Sedangkan, pensiun bagi Kepala Daerah Tingkat II dan Wakil Kepala Daerah Tingkat II diberikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Baca Juga: Anies Baswedan Pamit Kepada Warga Jakarta di Balai Kota

Dalam Pasal 10, disebutkan bahwa besaran pokok yaitu satu persen untuk tiap satu bulan masa jabatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI