Klarifikasi soal larangan
Imbauan tersebut pun sempat membuat gaduh. Apalagi, tak sedikit masyarakat yang mengira imbauan itu adalah larangan, di mana artinya kandungan parasetamol benar-benar tidak aman untuk anak.
Mengenai itu, akhirnya pihak IDAI pun mengklarifikasi soal imbauan tersebut di live Instagram IDAI pada Selasa, (18/10/22) malam.
"Dari 192 kasus gangguan ginjal akut di Indonesia, belum ada satu pun yang mengerucut pada satu konklusi tunggal," ungkap Ketua IDAI, Piprim Basarah Yanuarso saat klarifikasi yang disiarkan dari Instagram IDAI.
BPOM pastikan obat sirup produksi India tidak terdaftar di Indonesia
Penggunaan paracetamol asal India ini pun langsung ditelusuri oleh pihak BPOM. Namun, BPOM pun memastikan bahwa hingga saat ini belum ada obat asal India tersebut yang terdaftar di Indonesia.
"Hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical India, tidak ada yang terdaftar di BPOM," ungkap perwakilan BPOM.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Waspada Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Pahami Gejalanya