Ini Besaran Gaji PPPK Non Guru dan Tunjangannya, Bikin Ngiler!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:30 WIB
Ini Besaran Gaji PPPK Non Guru dan Tunjangannya, Bikin Ngiler!
Ilustrasi gaji PPPK non guru dan tunjangannya. (Pixabay/stevepb)

Suara.com - Belakangan ini, informasi tentang  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sering dicari. Banyak juga yang ingin tahu, berapa gaji PPPK non guru dan tunjangannya? Yuk simak di bawah ini.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu. Meski sama-sama ASN, gaji PPPK non guru dan tunjangannya berbeda lho, dengan PNS.

Meski mendapat besaran yang berbeda, gaji PPPK non guru dan tunjangannya tetap dibayar setiap bulan oleh negara. Aturan tentang gaji dan tunjangan PPPK Guru dan Non-Guru diatur di Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Untuk menentukan besaran gajinya, hal ini akan didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan. Apakah kalian penasaran, berapa gaji dan tunjangan PPPK Non-Guru? Simak rinciannya di bawah ini.

Gaji PPPK Non-Guru dan Tunjangannya

  • Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dari keterangan di atas, diketahui bahwa gaji PPPK non guru terendah adalah golongan I, yaitu sebesar Rp 1.794.900, dan yang tertinggi adalah golongan XVII, sebesar Rp 6.786.500. 

Besaran gaji ini belum dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangan bidang pajak penghasilan.

Berita baiknya, PPPK juga berhak atas kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak sampai di situ, PPPK non guru juga mendapat tunjangan sesuai instansi pemerintah tempatnya bekerja. Besaran tunjangan ini juga berbeda, tergantung jabatan, masa kerja dan instansi,baik itu struktural maupun fungsional.

Tunjangan PPPK Non-Guru terdiri dari:

  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan lainnya

Itulah penjelasan tentang gaji PPPK non guru dan tunjangannya. Menarik bukan? Apakah kalian sudah mendapat informasi tentang PPPK guru dan non guru terbaru?

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan yang Didapatkan Setiap Bulan

Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan yang Didapatkan Setiap Bulan

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:25 WIB

Benarkah Guru Honorer Jadi PPPK 2022? Begini Penjelasan Mendikbudristek dan Menpan RB

Benarkah Guru Honorer Jadi PPPK 2022? Begini Penjelasan Mendikbudristek dan Menpan RB

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:01 WIB

153 Arti Singkatan dalam Kepegawaian dari SPD, Kabid, hingga WTP, PPPK dan CPNS Wajib Tahu!

153 Arti Singkatan dalam Kepegawaian dari SPD, Kabid, hingga WTP, PPPK dan CPNS Wajib Tahu!

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:48 WIB

Kapan Pendaftaran PPPK Non-Guru Dibuka? Catat Jadwal dan Kuota Formasinya!

Kapan Pendaftaran PPPK Non-Guru Dibuka? Catat Jadwal dan Kuota Formasinya!

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 20:11 WIB

Kapan Seleksi CPNS PPPK 2022 Dibuka? Simak Informasi dan Cara Daftarnya

Kapan Seleksi CPNS PPPK 2022 Dibuka? Simak Informasi dan Cara Daftarnya

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 14:25 WIB

Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya

Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya

News | Minggu, 16 Oktober 2022 | 19:12 WIB

Terkini

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:13 WIB

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:05 WIB

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:04 WIB

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:50 WIB

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:47 WIB

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:40 WIB