Benarkah Guru Honorer Jadi PPPK 2022? Begini Penjelasan Mendikbudristek dan Menpan RB

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:01 WIB
Benarkah Guru Honorer Jadi PPPK 2022? Begini Penjelasan Mendikbudristek dan Menpan RB
guru honorer jadi PPPK 2022 - Ilustrasi ASN, PNS, pegawai negeri (Dok. Litbang Kemendagri)

Suara.com - Belakangan ini, banyak kabar yang mengatakan bahwa guru honorer bisa berubah statusnya menjadi PPPK. Benarkah demikian? Apa langkah yang perlu ditempuh agar guru honorer jadi PPPK 2022?

Kabarnya, ada empat kategori honorer yang punya jalur khusus atau prioritas lolos PPPK 2022. Informasi yang terbaru datang dari Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan mengenai kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022.

Guru Honorer Jadi PPPK 2022?

Pada rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN yang dilaksanakan pada September 2022, dijelaskan bahwa akan ada kebijakan baru dalam pengangkatan PPPK 2022. Fokus kebijakan pada rekrutmen ASN 2022 adalah pada bidang pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan. Namun tetap tidak mengabaikan jabatan yang lain.

Para pelamar untuk PPPK guru 2022, pemerintah akan menyeleksi berdasarkan kategori masing-masing guru honorer. Setidaknya, akan ada tiga kategori guru honorer yang akan menjadi prioritas dan 1 kategori pelamar umum pada seleksi PPPK guru 2022.

Sesuai dengan kategorinya, guru honorer yang terdata selaku pelamar prioritas akan diutamakan untuk mengisi lowongan ASN pada PPPK 2022, bahkan seleksi tanpa tes bisa saja berlaku. Tentu saja kabar ini disambut dengan antusias oleh para guru honorer.

Pelamar priotitas pertama ini kabarnya akan didahulukan saat seleksi diadakan, setelah itu baru berlanjut ke kategori prioritas berikutnya, apabila masih tersedia formasi. Demikian juga dengan pelamar umum, mereka akan berkesempatan untuk mengisi lowongan dengan seleksi tes, jika masih tersedia, setelah pengisian oleh pelamar prioritas.

Direncanakan, jadwal seleksi PPPK guru 2022 yang tercantum di dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, pelamar prioritas pertama akan mendapatkan penempatan di Oktober 2022.

Untuk proses seleksi, pelamar prioritas kedua dan ketiga akan mendapatkan jadwal seleksi di bulan yang sama, namun setelah selesai tahap seleksi untuk prioritas pertama. Walau begitu, rencana jadwal PPPK guru 2022 ada kemungkinan akan mengalami perubahan, sesuai dengan arahan dari pemerintah.

Guru Honorer Jadi PPPK 2022?

Lantas, guru honorer kategori mana yang akan memiliki jalur khusus atau prioritas 1 dalam seleksi PPPK 2022?

1. Guru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi

2. Guru non ASN lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi

3. Guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi

4. Guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Lolos Pendataan Non ASN, Selanjutnya Apa yang Harus Dilakukan?

Sudah Lolos Pendataan Non ASN, Selanjutnya Apa yang Harus Dilakukan?

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 06:55 WIB

Kapan Seleksi CPNS PPPK 2022 Dibuka? Simak Informasi dan Cara Daftarnya

Kapan Seleksi CPNS PPPK 2022 Dibuka? Simak Informasi dan Cara Daftarnya

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 14:25 WIB

Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya

Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya

News | Minggu, 16 Oktober 2022 | 19:12 WIB

Terkini

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:35 WIB

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:30 WIB

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:25 WIB

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:07 WIB

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:35 WIB

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:31 WIB

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:27 WIB

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:19 WIB

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:07 WIB

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

News | Minggu, 19 April 2026 | 08:04 WIB