Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan yang Didapatkan Setiap Bulan

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:25 WIB
Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan yang Didapatkan Setiap Bulan
Laman PPPK Guru 2022 - Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangannya (gurupppk.kemdikbud.go.id)

Suara.com - Pendaftaran PPPK guru 2022 akan dibuka dalam waktu dekat. Sebelum Anda memutuskan mendaftar PPPK guru, ada baiknya Anda cek dulu berapa besaran gaji PPPK guru 2022 dan tunjangannya.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengumumkan membuka pendaftaran khusus untuk PPPK guru dan non guru 2022 yang meliputi tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Meski demikian, belum ada jadwal resmi kapan pendaftaran PPPK guru 2022 akan dibuka.

Pastikan Anda memantau terus perkembangan terkini mengenai jadwal pendaftaran PPPK guru 2022 yang akan dibuka sebentar lagi.

Selain itu, tidak ada salahnya jika Anda mulai mempersiapkan persyaratan untuk mengikuti pendaftaran PPPK guru 2022. Apa saja syarat yang diperlukan untuk mendaftar PPPK guru 2022? Sebelum mengetahuu gaji PPPK guru, simak dulu syarat PPPK guru 2022.

Syarat PPPK Guru 2022

Berikut ini beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang ingin mendaftar PPPK guru 2022.

  1. WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP
  2. Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun
  3. Tidak pernah melakukan pidana dengan penjara
  4. Tidak pernah dipecat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataupum pegawai swasta.
  5. Tidak terlibat dalam politik praktis
  6. Sertifikasi pendidikan memenuhi kualifikasi dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (D IV) sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat secara jasmani dan rohani
  8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangannya

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja mengatur berapa besaran gaji PPPK guru.

Dalam aturan tersebut tertulis gaji para guru PPPK akan dibedakan berdasarkan golongan. Golongan PPPK dimulai dari golongan I hingga XVII. Adapun besaran gaji yang diterima sesuai golongan mulai dari yang terendah sebesar Rp 1.794.00 dan paling besar adalah Rp 6.786.500.

  • Gaji Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
  • Gaji Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
  • Gaji Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
  • Gaji Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
  • Gaji Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
  • Gaji Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
  • Gaji Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
  • Gaji Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
  • Gaji Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000
  • Gaji Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
  • Gaji Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
  • Gaji Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
  • Gaji Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
  • Gaji Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
  • Gaji Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
  • Gaji Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
  • Gaji Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK guru juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan yang diberikan setiap bulan ini disesuaikan dengan tunjangan PNS di instansi pemerintahan tempat PPPK guru itu bekerja.

Tunjangan yang akan diterima oleh PPPK guru meliputi:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional
  • Tunjangan lainnya.

Itulah penjelasan lengkap mengenai gaji PPPK guru 2022 dan tunjangannya beserta syarat umum yang harus dipenuhi jika ingin menjadi PPPK guru. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Seleksi CPNS PPPK 2022 Dibuka? Simak Informasi dan Cara Daftarnya

Kapan Seleksi CPNS PPPK 2022 Dibuka? Simak Informasi dan Cara Daftarnya

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 14:25 WIB

Gratis! Cara Daftar Nikah Online untuk Calon Pengantin, Lengkap dengan Syaratnya

Gratis! Cara Daftar Nikah Online untuk Calon Pengantin, Lengkap dengan Syaratnya

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 12:08 WIB

Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya

Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya

News | Minggu, 16 Oktober 2022 | 19:12 WIB

Cara Daftar Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2022, Sebentar Lagi Ditutup

Cara Daftar Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2022, Sebentar Lagi Ditutup

News | Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:39 WIB

Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline Untuk Pelamar Kerja

Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline Untuk Pelamar Kerja

News | Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:03 WIB

Cara Bikin Paspor Baru yang Masa Berlakunya 10 Tahun, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Cara Bikin Paspor Baru yang Masa Berlakunya 10 Tahun, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:14 WIB

Terkini

Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet

Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:56 WIB

Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara

Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:38 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian

Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:32 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:56 WIB

3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo

3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:35 WIB

Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet

Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:33 WIB

Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum

Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:29 WIB

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:27 WIB

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB