Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan yang Didapatkan Setiap Bulan

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:25 WIB
Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan yang Didapatkan Setiap Bulan
Laman PPPK Guru 2022 - Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangannya (gurupppk.kemdikbud.go.id)

Suara.com - Pendaftaran PPPK guru 2022 akan dibuka dalam waktu dekat. Sebelum Anda memutuskan mendaftar PPPK guru, ada baiknya Anda cek dulu berapa besaran gaji PPPK guru 2022 dan tunjangannya.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengumumkan membuka pendaftaran khusus untuk PPPK guru dan non guru 2022 yang meliputi tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Meski demikian, belum ada jadwal resmi kapan pendaftaran PPPK guru 2022 akan dibuka.

Pastikan Anda memantau terus perkembangan terkini mengenai jadwal pendaftaran PPPK guru 2022 yang akan dibuka sebentar lagi.

Selain itu, tidak ada salahnya jika Anda mulai mempersiapkan persyaratan untuk mengikuti pendaftaran PPPK guru 2022. Apa saja syarat yang diperlukan untuk mendaftar PPPK guru 2022? Sebelum mengetahuu gaji PPPK guru, simak dulu syarat PPPK guru 2022.

Syarat PPPK Guru 2022

Berikut ini beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang ingin mendaftar PPPK guru 2022.

  1. WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP
  2. Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun
  3. Tidak pernah melakukan pidana dengan penjara
  4. Tidak pernah dipecat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataupum pegawai swasta.
  5. Tidak terlibat dalam politik praktis
  6. Sertifikasi pendidikan memenuhi kualifikasi dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (D IV) sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat secara jasmani dan rohani
  8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangannya

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja mengatur berapa besaran gaji PPPK guru.

Dalam aturan tersebut tertulis gaji para guru PPPK akan dibedakan berdasarkan golongan. Golongan PPPK dimulai dari golongan I hingga XVII. Adapun besaran gaji yang diterima sesuai golongan mulai dari yang terendah sebesar Rp 1.794.00 dan paling besar adalah Rp 6.786.500.

  • Gaji Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
  • Gaji Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
  • Gaji Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
  • Gaji Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
  • Gaji Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
  • Gaji Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
  • Gaji Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
  • Gaji Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
  • Gaji Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000
  • Gaji Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
  • Gaji Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
  • Gaji Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
  • Gaji Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
  • Gaji Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
  • Gaji Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
  • Gaji Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
  • Gaji Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK guru juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan yang diberikan setiap bulan ini disesuaikan dengan tunjangan PNS di instansi pemerintahan tempat PPPK guru itu bekerja.

Tunjangan yang akan diterima oleh PPPK guru meliputi:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional
  • Tunjangan lainnya.

Itulah penjelasan lengkap mengenai gaji PPPK guru 2022 dan tunjangannya beserta syarat umum yang harus dipenuhi jika ingin menjadi PPPK guru. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Seleksi CPNS PPPK 2022 Dibuka? Simak Informasi dan Cara Daftarnya

Kapan Seleksi CPNS PPPK 2022 Dibuka? Simak Informasi dan Cara Daftarnya

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 14:25 WIB

Gratis! Cara Daftar Nikah Online untuk Calon Pengantin, Lengkap dengan Syaratnya

Gratis! Cara Daftar Nikah Online untuk Calon Pengantin, Lengkap dengan Syaratnya

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 12:08 WIB

Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya

Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya

News | Minggu, 16 Oktober 2022 | 19:12 WIB

Cara Daftar Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2022, Sebentar Lagi Ditutup

Cara Daftar Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2022, Sebentar Lagi Ditutup

News | Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:39 WIB

Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline Untuk Pelamar Kerja

Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline Untuk Pelamar Kerja

News | Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:03 WIB

Cara Bikin Paspor Baru yang Masa Berlakunya 10 Tahun, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Cara Bikin Paspor Baru yang Masa Berlakunya 10 Tahun, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:14 WIB

Terkini

Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!

Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:33 WIB

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:31 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Siswa Biasakan Cek Komposisi dan Tanggal Kedaluwarsa Makanan

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Siswa Biasakan Cek Komposisi dan Tanggal Kedaluwarsa Makanan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:31 WIB

Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?

Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:16 WIB

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:14 WIB

Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer

Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:08 WIB

Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem

Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:08 WIB

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:34 WIB

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB

×