Minta Hakim Tolak Eksepsi, JPU Sebut Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf Pakai Dalil-dalil Menyesatkan

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:29 WIB
Minta Hakim Tolak Eksepsi, JPU Sebut Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf Pakai Dalil-dalil Menyesatkan
Terdakwa Kuat Maruf saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Kuat Maruf selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum berisi dalil-dalil yang menyesatkan.

JPU menyebut kuasa hukum Kuat menyusun eksepsi berdasar dalil-dalil menyesatkan untuk membuat seolah tim penuntut umum menyusun dakwaan bertentangan dengan hukum acara pidana sebagaimana ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

"Dalil-dalil yang tertuang dalam keberatan terdakwa melalui penasihat hukumnya yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Di sisi lain, JPU menyebut pernyataan kuasa hukum Kuat yang mengatakan mengerti isi dakwaan pada sidang sebelumnya bertentangan dengan isi eksepsi mereka yang menyebut dakwaan tidak cermat, teliti, dan lengkap.

"Bahwa pada pokoknya penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa," ujarnya.

Minta Bebas Demi Hukum

Kuasa hukum Kuat sebelumnya meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU dalam perkara pembunuhan berencana Yosua. Alasannya, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Kuat, Irwan Iriawan dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) siang tadi. Mereka meminta Kuat dibebaskan dari seluruh dakwaan dengan alasan demi hukum.

"Dakwaan dimaksud adalah kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan oleh karenanya sudah seharusnya batal demi hukum," kata Irwan.

baca juga

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU ketika itu meminta waktu tiga jam kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapaannya.

"Kami minta waktu tiga jam untuk menjawab apa yang disampaikan penasihat hukum," kata JPU.

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa mengambulkan permohonan JPU. Sidang diskors atau dihentikan sementara dan dilanjutkan pukul 14.30 WIB dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Dalam persidangan Senin (17/10/2022) lalu, JPU mendakwa Kuat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, dan Bripka RR alias Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seperti Sudah Firasat, Brigadir J Bicarakan Soal Senjata, Bripka RR Malah Sebut Nama Bharada E

Seperti Sudah Firasat, Brigadir J Bicarakan Soal Senjata, Bripka RR Malah Sebut Nama Bharada E

Bandung | Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:19 WIB

Pengacara Brigadir J Diusir dari Acara TV, Ferdy Sambo CS Lakukan Sabotase?

Pengacara Brigadir J Diusir dari Acara TV, Ferdy Sambo CS Lakukan Sabotase?

Bandungbarat | Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:14 WIB

Bantah Bentuk Imbalan Ikut Skenario Sambo, Hadiah HP Dinilai Rizal Pemberian Biasa dari Majikan

Bantah Bentuk Imbalan Ikut Skenario Sambo, Hadiah HP Dinilai Rizal Pemberian Biasa dari Majikan

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:07 WIB

Soal Sita Senjata Brigadir J di Eksespsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Ricky Rizal Cegah Pertengkaran

Soal Sita Senjata Brigadir J di Eksespsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Ricky Rizal Cegah Pertengkaran

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:57 WIB

Termasuk Kamaruddin Simanjuntak, Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi di Persidangan Selasa Depan

Termasuk Kamaruddin Simanjuntak, Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi di Persidangan Selasa Depan

Jakarta | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:54 WIB

Sidang Bharada E Pekan Depan, Keluarga Brigadir J Siap Penuhi Panggilan Majelis Hakim

Sidang Bharada E Pekan Depan, Keluarga Brigadir J Siap Penuhi Panggilan Majelis Hakim

Jogja | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:29 WIB

Terkini

Persija dan Persib Kembali Beraksi, Simak Jadwal Lengkap Super League Pekan Keempat

Persija dan Persib Kembali Beraksi, Simak Jadwal Lengkap Super League Pekan Keempat

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Andovi da Lopez Akui Suka Jadi Politikus Kena Kutukan di Film Bapak Paling Jujur

Andovi da Lopez Akui Suka Jadi Politikus Kena Kutukan di Film Bapak Paling Jujur

Entertainment | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:44 WIB

Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp 153,2 T per September 2026, Dinikmati 57 Juta Penerima

Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp 153,2 T per September 2026, Dinikmati 57 Juta Penerima

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:43 WIB

HYDROPLUS Soccer League 2026/2027 Libatkan 110 Tim, Perluas Pembinaan Sepak Bola Putri ke Solo

HYDROPLUS Soccer League 2026/2027 Libatkan 110 Tim, Perluas Pembinaan Sepak Bola Putri ke Solo

Surakarta | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Jalur Migrasi Terputus Akibat Kebun, Bencana Besar Mengintai Populasi Gajah Kita

Jalur Migrasi Terputus Akibat Kebun, Bencana Besar Mengintai Populasi Gajah Kita

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Jelang Lawan PSIM Yogyakarta, Shin Tae-yong Tegaskan Persija Jakarta Ogah Kalah

Jelang Lawan PSIM Yogyakarta, Shin Tae-yong Tegaskan Persija Jakarta Ogah Kalah

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Tips Memilih Sepeda Listrik Praktis untuk Mobilitas Harian

Tips Memilih Sepeda Listrik Praktis untuk Mobilitas Harian

Otomotif | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:35 WIB

DPR Desak DKPP Periksa KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal 'Karpet Merah' untuk Gibran

DPR Desak DKPP Periksa KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal 'Karpet Merah' untuk Gibran

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:31 WIB

Rocky Gerung: Jangan Sampai Isu Ijazah Gibran Dikaitkan dengan Prabowo

Rocky Gerung: Jangan Sampai Isu Ijazah Gibran Dikaitkan dengan Prabowo

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Harga Pakan Ayam Meroket, Bulog Janji Jual Jagung Rp5 Ribu Per Kilogram

Harga Pakan Ayam Meroket, Bulog Janji Jual Jagung Rp5 Ribu Per Kilogram

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:25 WIB

×