Bantah Bentuk Imbalan Ikut Skenario Sambo, Hadiah HP Dinilai Rizal Pemberian Biasa dari Majikan

Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:07 WIB
Bantah Bentuk Imbalan Ikut Skenario Sambo, Hadiah HP Dinilai Rizal Pemberian Biasa dari Majikan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ricky Rizal saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengacara Bripka RR alias Ricky Rizal, Erman Umar tidak menampik soal kliennya yang menerima pemberian handphone dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hal itu diklaim sebagai sesuatu yang lumrah ketika seorang atasan memberikan sesuatu kepada anak buahnya.

Dalam dakwaan, Sambo dan Putri menjanjikan imbalan uang dan ponsel genggam kepada Kuat, Ricky Rizal, dan Bharada E atau Richard Eliezer.

Meski mengaku soal hadiah itu, Erman mengklaim, hadiah HP baru itu tidak berhubungan dengan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua.

"Kalau iPhone itu kan itu sebenarnya sudah kejadian. Dianggapnya sebagai seorang pimpinan, seorang komandan, majikan mengasihi sesuatu. Tapi sudah beberapa hari kejadian. Jadi tidak ada hubungannya dengan perencanaan," kata Erman Umar seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Pengacara Bripka RR alias Ricky Rizal, Erman Umar saat ditemui seusai sidang kasus pembunuhan berencana Briigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Sandi Mulyadi)
Pengacara Bripka RR alias Ricky Rizal, Erman Umar saat ditemui seusai sidang kasus pembunuhan berencana Briigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Sandi Mulyadi)

Kuat Maruf Turut Terima HP

Kuasa hukum Kuat Maruf juga membenarkan hal serupa. Kuat disebut menerima pemberian ponsel tersebut karena miliknya sudah rusak.

"Oh diterima, kalau handphone itu diterima. Karena hendphone dia (Kuat) rusak katanya dia ya," kata kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan.

Hanya saja, Irwan tidak mengetahui jenis ponsel genggam yang diberikan kepada Kuat tersebut. Menurut dia, hal itu akan dibuka dalam persidangan.

"Aku enggak tahu detail hendphonenya seperti apa, mereknya apa. Nanti di persidangan dibuka semua," ucap dia.

Baca Juga: Soal Sita Senjata Brigadir J di Eksespsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Ricky Rizal Cegah Pertengkaran

Terdakwa Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].
Terdakwa Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].

Dibantah Pengacara Putri

Terpisah, kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mengklaim kliennya tidak pernah memberikan uang dan IPhone 13 Pro Max kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat usai membantu membunuh Brigadir J. Dia membantah isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Putri tersebut. 

"Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu Putri tidak pernah," kata Rasamala.

Hadiah IPhone 13 Pro Max dan Duit Dolar

Dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo bersama Putri disebut menjanjikan imbalan uang serta memberi IPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky dan Kuat. Hadiah itu diberikan setelah mereka membantu membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berdasar surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hadiah itu diberikan pada 10 Juli 2022. Ferdy Sambo awalnya memanggil Eliezer, Ricky dan Kuat ke ruang kerja di lantai dua rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI