Apa Itu Gelar Doktor Honoris Causa? Moeldoko Dapat Gelar Baru dari Unnes

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 23 Oktober 2022 | 19:29 WIB
Apa Itu Gelar Doktor Honoris Causa? Moeldoko Dapat Gelar Baru dari Unnes
Ilustrasi pemberian gelar doktor honoris causa kepada Moeldoko di Unnes (unnes.ac.id)

Suara.com - Pada Sabtu (22/10/2022), Mahasiswa demo mengenai pemberian gelar Honoris Causa dari Unnes (Universitas Negeri Semarang) kepada Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan. Sebanarnya apa itu gelar doktor honoris causa dan apa syaratnya? Begini penjelasannya.

Aksi demo yang dilakukan mahasiswa tersebut untuk menyuarakan bahwa pihak Unnes telah mengobral gelar Doktor Honoris Causa ke sejumlah pejabat maupun politisi yang dinilai tidak mempunyai latar belakang atau kontribusi jasa serta karya luar biasa.

Lantas, sebenarnya apa itu gelar Honoris Causa dan apa saja syarat mendapatkan gelar tersebut? Simak penjelasannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.

Apa Itu Doktor Honoris Causa

Melansir dari situs resmi UGM (Universitas Gadjah Mada), gelar Doktor Honoris Causa merupakan gelar Doktor Kehormatan yang diberikan universitas atau perguruan tinggi kepada seseorang tanpa harus menempuh atau lulus pendidilan dengan syarat tertentu.

Gelar Doctor Honoris Causa ini telah tercantum dalam peraturan Pemerintah RI (Republik Indonesia) No 43 Th 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).

Syarat Gelar Doctor Honoris Causa

Perlu diketahui, tidak semua universitas/perguruan tinggi dapat memberikan kepada seseorang gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan. Untuk memberikan gelar tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi universitas/perguruan tinggi.

Masih melansir dari situs UGM, adapun persyaratan gelar Doktor Honoris Causa yakni sebagai berikut:

  1. Pernah menghasilkan sarjana yang memiliki gelar ilmiah doktor;
  2. Mempunyai jurusan dan fakultas yang membina serta mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan bidang ilmu pengetahuan yang jadi ruang lingkup jasa atau karya bagi pemberian gelar;
  3. Mempunyai Guru Besar Tetap setidaknya 3 (tiga) orang yang ada dalam bidang seperti yang dimaksud dalam poin No 2.

Perlu diketahui juga bahwa pemberian gelar Honoris Causa ini dapat diberikan pada WNI (Warga Negara Indonesia) maupun WNA (Warga Negara Asing) yang berkarya atau memiliki kontribusi jasa. Adapun maksud berkarya atau memiliki kontribusi jasa yakni sebagai berikut:

  1. Luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan teknologi, pendidikan, serta pengajaran,
  2. Sangat berarti bagi pengembangan pendidikan serta pengajaran di dalam satu atau kelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, serta sosial budaya,
  3. Memiliki manfaat bagi kemajuan atau kesejahteraan dan kemakmuran bangsa serta negara Indonesia, khususnya manusia pada umumnya
  4. Secara luar biasa mampu mengembangkan hubungan baik serta bermanfaat untuk bangsa maupun negara Indonesia dan negara lain dalam bidang politik, sosial budaya, dan ekonomi.
  5. Secara luar biasa telah menyumbangkan tenaga maupun pikiran demi perkembangan perguruan tinggi

Demikian ulasan menhenai apa itu doctor Honoris Causa dan persyaratan memberikan gelar Honoris Causa yang perlu diketahui. 

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panduan Cara Daftar Jadi Ojol AirAsia Ride Resmi, Siap Mengaspal November!

Panduan Cara Daftar Jadi Ojol AirAsia Ride Resmi, Siap Mengaspal November!

News | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 06:55 WIB

Koar-koar Radikalisme Naik Jelang Pemilu 2024, KSP Moeldoko Dinilai Lupa Diri!

Koar-koar Radikalisme Naik Jelang Pemilu 2024, KSP Moeldoko Dinilai Lupa Diri!

Hits | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 11:13 WIB

Moeldoko: Potensi Peningkatan Radikalisme Jelang 2024 Harus Diwaspadai

Moeldoko: Potensi Peningkatan Radikalisme Jelang 2024 Harus Diwaspadai

Surakarta | Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:54 WIB

Bandingkan dengan Negara Lain, Moeldoko Pamer Pencapaian Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19

Bandingkan dengan Negara Lain, Moeldoko Pamer Pencapaian Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:08 WIB

Tak Mau Masyarakat Jadi Bingung, Moeldoko Minta Menkes Budi Gunadi Beri Penjelasan Terkait Gangguan Ginjal Pada Anak

Tak Mau Masyarakat Jadi Bingung, Moeldoko Minta Menkes Budi Gunadi Beri Penjelasan Terkait Gangguan Ginjal Pada Anak

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:58 WIB

Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan yang Didapatkan Setiap Bulan

Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan yang Didapatkan Setiap Bulan

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:25 WIB

Terkini

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:15 WIB

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:38 WIB

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:25 WIB

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:12 WIB

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB