Semua bermula dari pesan singkat Yosua kepada Vera tanggal 19 Juni 2021. Dalam pesan itu, Yosua meminta maaf kepada Vera apabila ada salah.
"Tapi tanggal 19 Juni, dia chat lebih ke minta maaf," kata Vera dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Abang minta maaf ya dek kalau abamg punya salah," lanjut Vera menirukan ucapan Yosua.
Vera mengaku merespons pesan sang kekasih dengan sebuah pertanyaan. Namun, pesan itu hanya dibaca oleh Yosua dan tak berbalas.
"Apa sih yang belum saudara ceritakan?" tanya Majelis Hakim.
Tepat pada tanggal 21 Juni 2022, Vera mengaku mendapat panggilan video dari Yosua. Dalam percakapan pukul 23.30 WIB, Yosua mengaku tidak bisa menceritakan masalah kepada Vera -- bahkan ke orang tuanya.
Seketika, tangis Vera pecah ketika dia menirukan ucapannya saat itu kepada Yosua. Setelah menyeka air mata, Vera melanjutkan ceritanya.
"Saya bertanya: Ceritalah Bang, jangan dipendam sendiri.' Terus dia cuma bilang: 'nggak lah dek biar lah abang yang nanggung ini,'" kata Vera.
"Saudara tidak mengejar kepada korban apa masalahnya?" cecar Hakim.
"Ya saya tanya: masalah apa bang? 'Ceritalah jangan dipendam sendiri.' Dia bilang: 'nggak lah biar abang yang pendam sendiri," lanjut Vera.
Vera melanjutkan, Yosua sampai meminta dirinya untuk membuka hati untuk pria lain. Dalam hal ini, Yosua ingin Vera bisa hidup bahagia.
"Dia tanya lagi: 'Kenapa kamu masih nunggu abang dek?', 'Abang kenapa nanya begitu?' Saya bilang, 'Buka lah dek hati mu buat laki laki lain.' dia bilang. 'Nanti kau punya anak kalian bahagia kalau abang biar lah sendiri,'" kata Vera.
Adik Yosua Menangis
Momen serupa juga terjadi pada adik Yosua, Mahareza Rizky. Dia menangis saat bercerita detik-detik untuk melihat jenazah Yosua untuk kali terakhir.
Saat itu, 9 Juli 2022, Reza hendak melihat jenazah kakaknya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia menyebut ketika itu ada anggota Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi atau Kombes yang melarangnya melihat.
Hal ini disampaikan Reza saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Reza menyebut sampai memohon-mohon namun tetap tidak diperkenankan oleh anggota berpangkat Kombes tersebut.