Berapa Gaji PPPK Guru? Ini Rincian Honor dan Tunjangannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 26 Oktober 2022 | 06:45 WIB
Berapa Gaji PPPK Guru? Ini Rincian Honor dan Tunjangannya
Berapa Gaji PPPK Guru.(Tangkapan Layar/gurupppk.kemdikbud.go.id)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Selasa, 25 Oktober 2022 ini. Berapa sih gaji PPPK guru?

Sebagai informasi PPPK termasuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga akan memperoleh gaji dan tunjangan. Besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Tunjangan yang dapat diperoleh PPPK guru maupun non-guru, antara lain:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

PPPK juga berhak memperoleh kenaikan gaji baik secara berkala maupun istimewa sesuai dengan perundang-undangan. Besaran gaji PPPK tergantung pada masing-masing golongan. 

Pada Pasal 5 pada peraturan tersebut menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu bagi instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut ini besaran gaji PPPK berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020:

1. Golongan I dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900 dan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200

2. Golongan II dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900

3. Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200

4. Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500 dan  masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600

5. Golongan V PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700

6. Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Kategori Prioritas PPPK Guru 2022, Tak Perlu Ujian, Tenaga Honorer Masuk yang Mana?

3 Kategori Prioritas PPPK Guru 2022, Tak Perlu Ujian, Tenaga Honorer Masuk yang Mana?

News | Selasa, 25 Oktober 2022 | 19:53 WIB

Resmi Dirilis! Simak Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

Resmi Dirilis! Simak Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

News | Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:06 WIB

Lowongan PPPK Guru Dibuka, Simak Jadwal dan Info Selengkapnya di Sini!

Lowongan PPPK Guru Dibuka, Simak Jadwal dan Info Selengkapnya di Sini!

News | Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:35 WIB

Rela Bayar Ratusan Juta Demi Masuk Polisi, Berapa Sih Gaji Bintara?

Rela Bayar Ratusan Juta Demi Masuk Polisi, Berapa Sih Gaji Bintara?

News | Minggu, 23 Oktober 2022 | 12:13 WIB

Sedekah Gaji Berapa Persen? Begini Ketentuan dari BAZNAS dan Cara Hitungnya

Sedekah Gaji Berapa Persen? Begini Ketentuan dari BAZNAS dan Cara Hitungnya

News | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 20:00 WIB

Pakai Gaji Bulanan, Bagaimana Hitungan Sedekah dalam Islam?

Pakai Gaji Bulanan, Bagaimana Hitungan Sedekah dalam Islam?

News | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:23 WIB

Terkini

Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2

Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:36 WIB

5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor

5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi

Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi

Bola | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?

Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:15 WIB

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis   Otoritas Jasa Keu

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:05 WIB

5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya

5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya

Otomotif | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki

Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki

Bekaci | Minggu, 16 Agustus 2026 | 05:53 WIB

Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual

Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 05:44 WIB

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

×