Berapa Gaji PPPK Guru? Ini Rincian Honor dan Tunjangannya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 26 Oktober 2022 | 06:45 WIB
Berapa Gaji PPPK Guru? Ini Rincian Honor dan Tunjangannya
Berapa Gaji PPPK Guru.(Tangkapan Layar/gurupppk.kemdikbud.go.id)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Selasa, 25 Oktober 2022 ini. Berapa sih gaji PPPK guru?

Sebagai informasi PPPK termasuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga akan memperoleh gaji dan tunjangan. Besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Tunjangan yang dapat diperoleh PPPK guru maupun non-guru, antara lain:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

PPPK juga berhak memperoleh kenaikan gaji baik secara berkala maupun istimewa sesuai dengan perundang-undangan. Besaran gaji PPPK tergantung pada masing-masing golongan. 

Pada Pasal 5 pada peraturan tersebut menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu bagi instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut ini besaran gaji PPPK berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020:

1. Golongan I dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900 dan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200

2. Golongan II dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900

3. Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200

4. Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500 dan  masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600

5. Golongan V PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700

6. Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Kategori Prioritas PPPK Guru 2022, Tak Perlu Ujian, Tenaga Honorer Masuk yang Mana?

3 Kategori Prioritas PPPK Guru 2022, Tak Perlu Ujian, Tenaga Honorer Masuk yang Mana?

News | Selasa, 25 Oktober 2022 | 19:53 WIB

Resmi Dirilis! Simak Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

Resmi Dirilis! Simak Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

News | Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:06 WIB

Lowongan PPPK Guru Dibuka, Simak Jadwal dan Info Selengkapnya di Sini!

Lowongan PPPK Guru Dibuka, Simak Jadwal dan Info Selengkapnya di Sini!

News | Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:35 WIB

Rela Bayar Ratusan Juta Demi Masuk Polisi, Berapa Sih Gaji Bintara?

Rela Bayar Ratusan Juta Demi Masuk Polisi, Berapa Sih Gaji Bintara?

News | Minggu, 23 Oktober 2022 | 12:13 WIB

Sedekah Gaji Berapa Persen? Begini Ketentuan dari BAZNAS dan Cara Hitungnya

Sedekah Gaji Berapa Persen? Begini Ketentuan dari BAZNAS dan Cara Hitungnya

News | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 20:00 WIB

Pakai Gaji Bulanan, Bagaimana Hitungan Sedekah dalam Islam?

Pakai Gaji Bulanan, Bagaimana Hitungan Sedekah dalam Islam?

News | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:23 WIB

Terkini

DPR Apresiasi Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM, Dasco: Masyarakat Jangan Panik dan Menimbun

DPR Apresiasi Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM, Dasco: Masyarakat Jangan Panik dan Menimbun

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:59 WIB

Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi

Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:56 WIB

Pasukan Penerjun Payung Amerika Tiba di Timur Tengah, Skenario Operasi Darat ke Iran

Pasukan Penerjun Payung Amerika Tiba di Timur Tengah, Skenario Operasi Darat ke Iran

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:50 WIB

Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon

Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:50 WIB

Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD Identifikasi 16 Pelaku dan Jejak Struktur Komando

Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD Identifikasi 16 Pelaku dan Jejak Struktur Komando

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:46 WIB

Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:45 WIB

Kejahatan Perang Baru AS-Israel Terbongkar, Incar Museum dan Situs Sejarah Iran

Kejahatan Perang Baru AS-Israel Terbongkar, Incar Museum dan Situs Sejarah Iran

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:34 WIB

Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan

Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:28 WIB

Sengketa Temuan Kasus Andrie Yunus: Polisi Sebut Tak Ada Sipil, KontraS Ungkap 'Operasi Sadang'

Sengketa Temuan Kasus Andrie Yunus: Polisi Sebut Tak Ada Sipil, KontraS Ungkap 'Operasi Sadang'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:25 WIB

Korsel Bagi-bagi Duit Tak Mau Warganya Hidup Susah saat Harga BBM Naik

Korsel Bagi-bagi Duit Tak Mau Warganya Hidup Susah saat Harga BBM Naik

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:22 WIB