Resmi Dibuka! Begini Cara Daftar PPPK Guru 2022

Aulia Hafisa

Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:55 WIB
Resmi Dibuka! Begini Cara Daftar PPPK Guru 2022
Cara Daftar PPPK Guru 2022 (Unsplash)

- Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum) tanggal  24 Desember-4 Januari 2022

- Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum) tanggal  5-6 Januari 2023

- Masa sanggah seleksi kompetensi tanggal 7-9 Januari 2023

- Jawab sanggah seleksi kompetensi tanggal 10-16 Januari 2023

- Pengumuman pasca masa sanggah tanggal  26 Januari 2023

Lantas, bagaimana cara daftar PPPK Guru 2022? Pendaftaran PPPK Guru 2022 akan dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), yaitu sscasn.bkn.go.id.

Sebelum memulai pendaftaran, para calon guru ASN PPPK diharapkan sudah memiliki akun. Bagi mereka yang belum memiliki akun, maka wajib membuatnya menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk juga mengunggah KTP dan swafoto.

Cara Membuat Akun di Laman SSCASN

Berikut ini adalah cara membuat akun di laman sscasn.bkn.go.id:

- Silakan masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

- Lalu klik registrasi, kemudian masukkan data pribadi, antara lain: NIK, Nomor KK, nama lengkap, tmpat tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor HP, password, pertanyaan dan jawaban pengaman.

- Setelah itu silakan unggah scan KTP dan Swafoto, lalu masukkan kode CAPTCHA.

- Klik submit, dan silakan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login.

Cara Daftar PPPK Guru 2022

Wajib diingat, bahwa pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 hanya akan dilaksanakan lewat portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Berikut ini adalah tata cara pendaftaran seleksi rekrutmen PPPK Guru tahun 2022:

  • -Setiap pelamar wajib mempunyai alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi rekrutmen calon P3K untuk jabatan fungsional guru 2022

  • Kemudian, pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.

  • Bagi para pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 yang belum mempunyai akun, maka wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
  • Pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 yang telah memiliki akun, maka dapat melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn

  • Lebih lanjut, lowongan seleksi PPPK Guru akan diumumkan secara resmi melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

Demikian informasi mengenai cara daftar PPPK Guru 2022, termasuk juga jadwal selengkapnya. Pastikan Anda tidak melewatkan tahap demi tahap dan perhatikan baik-baik langkah-langkah pendaftarannya. Semoga berhasil!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Situs SSCASN Belum Bisa Diakses? Jangan Panik, Ini Penyebabnya

Kenapa Situs SSCASN Belum Bisa Diakses? Jangan Panik, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:42 WIB

Beda PNS dan PPPK: Gaji, Jenjang Karir, Status Kepegawaian dan Masa Pensiun

Beda PNS dan PPPK: Gaji, Jenjang Karir, Status Kepegawaian dan Masa Pensiun

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:29 WIB

Berapa Gaji PPPK Guru? Ini Rincian Honor dan Tunjangannya

Berapa Gaji PPPK Guru? Ini Rincian Honor dan Tunjangannya

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 06:45 WIB

Terkini

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:04 WIB

Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang

Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:01 WIB

Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya

Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB

Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih

Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:55 WIB

Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!

Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:49 WIB

Eksekusi Eks Hotel Sultan Hari Ini, 3.161 Personel Gabungan Siaga di Blok 15 GBK

Eksekusi Eks Hotel Sultan Hari Ini, 3.161 Personel Gabungan Siaga di Blok 15 GBK

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:44 WIB

Akhirnya! Amerika dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang

Akhirnya! Amerika dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:42 WIB

Ajak Mahasiswa UI Kunker, Gibran Kawal Program MBG: Tiap Rupiah Harus Bermanfaat, Tanpa Korupsi!

Ajak Mahasiswa UI Kunker, Gibran Kawal Program MBG: Tiap Rupiah Harus Bermanfaat, Tanpa Korupsi!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:07 WIB

KPK Pilih 'Rem Darurat', Serahkan Pengusutan Korupsi Makan Bergizi Gratis ke Kejaksaan Agung

KPK Pilih 'Rem Darurat', Serahkan Pengusutan Korupsi Makan Bergizi Gratis ke Kejaksaan Agung

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 07:56 WIB

Kemhan Gembleng 35.476 Pengelola Koperasi Desa di Markas TNI, Ini Bocoran Materi Latsarmil 45 Hari

Kemhan Gembleng 35.476 Pengelola Koperasi Desa di Markas TNI, Ini Bocoran Materi Latsarmil 45 Hari

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 07:41 WIB