Beda PNS dan PPPK: Gaji, Jenjang Karir, Status Kepegawaian dan Masa Pensiun

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:29 WIB
Beda PNS dan PPPK: Gaji, Jenjang Karir, Status Kepegawaian dan Masa Pensiun
Beda PNS dan PPPK (ASN//cpns.info)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tidak menyelenggarakan seleksi CPNS pada tahun 2022 ini. Namun, digantikan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja (PPPK). Mungkin, Anda belum mengetahui perbedaan antara CPNS dan PPPK. Lantas, apa beda PNS dan PPPK? Simak informasi berikut ini.

1. Perbedaan dari segi status kepegawaian

PNS

PNS merupakan pegawai tetap di pemerintahan, instansi, atau lembaga pemerintah yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. PNS memiliki nomor kepegawaian nasional. 

PPPK

PPPK merupakan pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jabatan tertentu dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah. 

2. Jenjang Karir 

PNS

Sebagai pegawai tetap, PNS bisa mendapatkan kenaikan jabatan sampai level pimpinan utama.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Terjadi di Kemenkop UKM, Teten Bikin SOP

PPPK

Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 pasal 99 menyebutkan bahwa pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. 

Oleh karena itu, pegawai berstatus PPPK sulit mendapatkan kenaikan jabatan karena harus melalui proses pengangkatan jabatan sebagai pegawai di luar instansi yang dikenal dengan sebutan open bidding. 

3. Hak-Hak Jaminan Kerja dan Cuti

PNS

Sebagai pegawai tetap, PNS mendapatkan lebih banyak hak cuti daripada pegawai PPPK. PNS dapat mengajukan cuti, mendapatkan jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi kerja yang disediakan oleh Pemerintah. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI