Bagaimana Cara Mencairkan BSU Tahap 7 Senilai Rp600 Ribu?

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:04 WIB
Bagaimana Cara Mencairkan BSU Tahap 7 Senilai Rp600 Ribu?
Ilustrasi dompet - Cara Mencairkan BSU Tahap 7 (Unsplash)

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

4. BSU ini dikecualikan bagi PNS dan TNI/Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, serta bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara Mencairkan BSU Tahap 7

Berikut ini adalah cara mencairkan BSU tahap 7 di kantor Pos yang perlu diperhatikan baik-baik:

1. Cek status penerima BSU, apabila lolos atau tertera sebagai calon penerima.

2. Silakan datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW dengan membawa KTP.

3. Pastikan Anda datang ke kantor pos sesuai undangan.

Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat HP

Baca Juga: Presiden Bertemu Penerima BSU di Kota Balikpapan

Berikut ini adalah cara cek penerima BSU Tahap 7 yang mudah dan praktis, hanya perlu menggunakan HP:

1. Langkah pertama, silakan kunjungi website kemnaker.go.id.

2. Kemudian, apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

3. Lalu aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

4. Setelah itu login ke dalam akun Anda, dan lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek notifikasi, dan setelah itu Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI