Masuk dalam Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu Putusan Sela?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:36 WIB
Masuk dalam Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu Putusan Sela?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak nota keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Penolakan itu disebutkan dalam sidang agenda pembacaan putusan sela pada hari ini, Rabu (26/10/2022). 

Lewat putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian mengenai perkara tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Jadi agenda sidang pembunuhan Brigadir J, apa itu putusan sela? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Putusan Sela?

Putusan sela mempunyai arti sebagai putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata.

Putusan sela atau interim meascure ini biasanya dijatuhkan karena ada eksepsi dari terdakwa ataupun penasihat hukumnya. Eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa biasanya mempunyai peran penting dalam menjatuhkan putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara.

Mekanisme Pengadilan

Bentuk dari putusan sela dapat berupa penetapan di mana jaksa atau penuntut umum bisa langsung mengajukan perkaranya ke pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili. Jika putusan sela berisi penolakan terhadap eksepsi, maka hakim akan meneruskan perkara dengan memerintahkan jaksa atau penuntut umum untuk mengajukan alat-alat buktinya.

Namun, jika putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir maka jaksa atau penuntut umum melakukan verzet, banding, maupun kasasi dilihat dari isi putusannya. Putusan sela merupakan suatu mekanisme dalam proses peradilan yang harus dijunjung tinggi baik keberadaannya hingga fungsinya.

Putusan Sela Ferdy Sambo

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Diketahui, Sambo adalah terdakwa pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu. Hakim memerintahkan pada JPU untuk menghadirkan seluruh saksi dalam persidangan mendatang. 

Sidang Sambo Cs akan dilanjutkan pada 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi yang terdiri dari orang tua, adik, bibi, serta kekasih Brigadir J. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Ekseskusi Yosua, Ferdy Sambo Merokok di Garasi Duren Tiga

Usai Ekseskusi Yosua, Ferdy Sambo Merokok di Garasi Duren Tiga

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:20 WIB

Febri Diansyah Bantah Kamaruddin yang Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Febri Diansyah Bantah Kamaruddin yang Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Riau | Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:19 WIB

Heboh Jaksa di Persidangan Putri Candrawathi Pakai Tas Branded Palsu, Gimana Cara Membedakannya dengan yang Asli?

Heboh Jaksa di Persidangan Putri Candrawathi Pakai Tas Branded Palsu, Gimana Cara Membedakannya dengan yang Asli?

Lifestyle | Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:09 WIB

Peran-peran Mengejutkan Putri Candrawathi yang Diungkap di Persidangan

Peran-peran Mengejutkan Putri Candrawathi yang Diungkap di Persidangan

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:04 WIB

Satpam Komplek Polri Akui Dengar Suara Seperti Petasan di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Satpam Komplek Polri Akui Dengar Suara Seperti Petasan di Rumah Dinas Ferdy Sambo

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:55 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB