Hakim Cecar Acay Selaku Atasan AKP Irfan Widyanto soal Ganti CCTV di Komplek Rumah Dinas Sambo: Kan Bisa Dicegah!

Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:13 WIB
Hakim Cecar Acay Selaku Atasan AKP Irfan Widyanto soal Ganti CCTV di Komplek Rumah Dinas Sambo: Kan Bisa Dicegah!
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Dalam surat dakwaan JPU, Ferdy Sambo meminta Hendra Kurniawan mengecek kamera CCTV yang ada di Komplek Polri Duren Tiga. Maka pada Sabtu (9/7/2022) pagi, Hendra menghubungi Acay yang merupakan tim CCTV kasus KM 50--namun tidak tersambung.

Hendra kemudian menghubungi Agus Nurpatria Adi Purnama untuk datang ke ruang kerjanya. Tiba di lokasi, Agus Nurpatria diminta Hendra menghubungi Acay.

"Coba Gus, hubungi AKBP Ari Cahya," kata Hendra.

Beberapa waktu berselang, Ari Cahya menghubungi Agus Nurpatria. Kepada Agus, Ari Cahya minta disambungkan langsung dengan Hendra Kurniawan.

"Nih ada di sebelah saya," kata Agus kepada Acay.

Hendra meraih ponsel Agus, kata dia, "Cay, permintaan Bang Sambo untuk CCTV. Sudah dicek belum?"

"Kalau belum, mumpung siang. Coba kamu screening," tambah Hendra.

Acay menjelaskan saat itu dirinya sedang berada di Bali. Kepada Hendra, Acay bilang akan ada anggotanya, yakni Irfan Widyanto yang akan melakukan pengecekan CCTV.

"Silakan saja, koordinasi dengan Kaden A (Agus Nurpatria)," kata Hendra.

Baca Juga: Bharada E Minta Maaf Kepada Orang Tua Yosua, Pakar Hukum Ungkap Hukuman Terdakwa Bisa Diringankan Hakim

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI