Riski menceritakan awal mula bekerja sebagai PRT. Ia mengatakan pekerjaan itu ditawarkan oleh tetangganya, yang kemudian difasilitasi oleh sebuah yayasan. Namun, Riski tak tahu pasti, apakah yayasan yang menyalurkannya bekerja tersebut resmi atau tidak.
"Prosesnya hanya satu hari, setelah itu saya diantar di pinggir jalan dan di situ saya dijemput oleh majikan. Begitu aja prosesnya," jelas Riski.
Mengadu ke Moeldoko
Dengan kekerasan yang dialaminya itu, Riski mengadukan perbuatan majikannya ke Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Selasa (25/10). Riski datang didampingi Ceceng dan aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT).
Riski ditemui oleh Moeldoko, Deputi II Abetnego Tarigan dan Tenaga Ahli Utama dr. Noch T. Mallisa. Ia mengaku menjadi korban kekerasan oleh majikannya berupa penyiksaan secara fisik maupun psikis.
Moeldoko menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami oleh Riski. Ia pun memastikan, Kantor Staf Presiden akan mendalami persoalan itu dan mencarikan solusi terbaik untuk penanganan kesehatan baik secara fisik maupun psikis Riski. Selain itu apa yang dialami oleh Riski akan menjadi pendorong untuk percepatan penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
"Saat ini Kantor Staf Presiden bersama stakeholder menyusun RUU PPRT. Apa yang dialami oleh ananda Riski ini, akan menjadi endorsement yang kuat untuk semakin semangat menyelesaikan RUU PPRT, supaya tidak ada korban lain," ujar Moeldoko.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: 8 Siksaan ASN Ajeng Adelia Untuk Riska Pembantunya