- KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, pada 26 Desember 2025.
- Mantan Wakil Ketua KPK menilai penghentian ini tidak layak karena kasus sumber daya alam dengan kerugian negara Rp2,7 triliun.
- Aswad diduga menerima suap Rp13 miliar terkait penerbitan IUP nikel yang diduga melawan hukum periode 2007-2014.
Suara.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, menuai kritik pedas.
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, menilai kasus tersebut sangat tidak layak untuk dihentikan.
Bukan tanpa alasan, kasus ini menyangkut sektor strategis dan kerugian negara yang mencapai angka fantastis.
“Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” tegas Laode saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (28/12/2025).
Bukti Suap Sudah Cukup?
Laode membeberkan bahwa pada masa kepemimpinannya, penyidik sebenarnya telah mengantongi bukti yang kuat, terutama terkait dugaan suap.
Saat itu, koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun sudah berjalan untuk memfinalisasi angka kerugian negara.
“Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” cetusnya.
Ia juga memberikan solusi hukum jika kendala ada pada perhitungan kerugian negara. Menurutnya, KPK tidak seharusnya memaksakan seluruh dakwaan jika salah satu unsur terhambat.
Baca Juga: KPK Telusuri Mobil Milik Pemkab Toli-toli Bisa Berada di Rumah Kajari HSU
“Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negaranya, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” ujar Laode memberi saran.
Jejak Panjang Skandal Tambang Konawe Utara
Kasus yang menyeret Aswad Sulaiman ini bukanlah perkara kecil. Berjalan sejak 2017, berikut adalah poin-poin krusial dalam skandal tersebut:
Dugaan Kerugian Negara Fantastis: KPK awalnya menduga tindakan Aswad merugikan negara sedikitnya Rp2,7 triliun.
Kerugian ini berasal dari eksploitasi nikel melalui izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga diterbitkan secara melawan hukum pada periode 2007-2014.

Aliran Dana Suap: Selain kerugian negara, Aswad diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang untuk memuluskan izin tersebut.