- UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan Rp5.729.876, naik 6,17% berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025.
- Wakil Gubernur Rano Karno menyebut ketidakpuasan buruh terkait penetapan UMP adalah dinamika wajar demokrasi.
- Penetapan UMP ini merupakan hasil pembahasan panjang di Dewan Pengupahan melibatkan pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Suara.com - Gelombang ketidakpuasan membayangi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang baru saja diumumkan.
Menanggapi riak di kalangan buruh, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno angkat bicara dan menilai reaksi tersebut sebagai hal yang lumrah.
Pria yang akrab disapa Bang Doel ini menegaskan bahwa perbedaan pandangan terkait angka Rp5.729.876 tersebut adalah bagian dari proses demokrasi.
"Kalau pun memang timbul ada ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu dinamika kehidupan. Karena itu, nanti kita cari jalannya seperti apa," kata Rano di Jakarta, Minggu (28/12).
Proses Panjang di Dewan Pengupahan
Rano menjelaskan bahwa angka yang ditetapkan per 1 Januari 2026 tersebut bukanlah keputusan sepihak.
Besaran UMP merupakan buah dari pembahasan alot di Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, hingga perwakilan buruh.
Meski regulasi telah dikunci melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Rano mengaku tidak akan menghalangi jika ada kelompok buruh yang ingin menyuarakan aspirasinya di jalanan.
"Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub), itu melalui proses panjang. Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu kembali kepada hak," ujar Rano tegas.
Baca Juga: Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
![Ilustrasi buruh [suara.com/Kurniawan Mas'ud]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2014/11/10/o_196cd96uk12ao1r3ojp4ekj36410.jpg)
Kenaikan 6,17 Persen
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2026 sebesar 6,17 persen pada Rabu (24/12). Dengan kenaikan sebesar Rp333.115 tersebut, upah minimum yang sebelumnya Rp5.396.761 kini melonjak menjadi Rp5.729.876.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai landasan perhitungan legal.
Pramono menekankan bahwa Pemprov DKI telah berupaya maksimal mencari titik tengah yang adil bagi para pemberi kerja maupun pekerja.
Politikus PDIP itu berharap seluruh perusahaan di ibu kota mematuhi aturan baru ini dan berharap suasana tetap kondusif tanpa adanya aksi mogok kerja. (Antara)