Lengkap! Daftar Biaya Buat Plat Nomor Cantik untuk Kendaraan Kamu

Rifan Aditya

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 18:06 WIB
Lengkap! Daftar Biaya Buat Plat Nomor Cantik untuk Kendaraan Kamu
Ilustrasi vespa dan plat nomor cantik. (pixabay/Syahdannugraha)

Suara.com - Memiliki kendaraan dengan plat nomor cantik pasti membuat rasa kepercayaan diri meningkat. Bagi yang tertarik mengurusnya, ini daftar lengkap biaya buat plat nomor cantik untuk kendaraan kamu. Yuk disimak!

Merangkum berbagai sumber, biaya yang dibutuhkan untuk membuat plat nomor cantik sangat beragam, tergantung dari jenis modifikasi yang akan kita lakukan.

Sebenarnya, pemerintah sudah membuat aturan resmi terkait hal ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VII/2019 tentang NRKB Pilihan.

Aturan Penggunaan Plat Nomor Cantik Mobil 

Sementara itu, ada enam poin aturan tentang plat nomor pilihan, yaitu: 

  • NRKB pilihan hanya berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun ke depan di kode wilayah yang sama.
  • NRKB pilihan tak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan atau mutasi ke luar wilayah.
  • NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor mengubah alamat, warna atau mesin  di dalam kode wilayah yang sama.  
  • Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.  
  • Perpanjangan NRKB pilihan dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlakunya sama dengan STNK.  
  • Untuk NRKB pilihan yang pindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka sisa masa berlakunya juga otomati habis dan penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan baru berlaku selama lima tahun. 

Semua ketentuan di atas merujuk pada keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Besaran biaya untuk membuat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) juga beragam, mulai dari Rp 5 Juta hingga Rp 20 juta. Tentu saja, hal ini juga akan mempengaruhi biaya pajak plat nomor.

Untuk mendapatkan nomor plat cantik ini, kalian harus menyiapkan dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti pembelian kendaraan dari dealer.

Biaya Buat Plat Nomor Cantik

  • NRKB satu angkaTidak ada huruf di belakang: Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang: Rp 15.000.000. 
  • NRKB dua angkaTidak ada huruf di belakang: Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang: Rp 10.000.000.
  • NRKB tiga angkaTidak ada huruf di belakang: Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang: Rp 7.500.000.
  • NRKB empat angkaTidak ada huruf di belakang: Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang: Rp 5.000.000.

Demikian penjelasan tentang biaya buat plat nomor cantik. Apakah kamu berminat mempercantik kendaraan?

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hati-hati! Pengendara Akan diberi Sanksi Jika Ketahuan Membuat Plat Putih Sendiri

Hati-hati! Pengendara Akan diberi Sanksi Jika Ketahuan Membuat Plat Putih Sendiri

Sukabumi | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 17:00 WIB

Tidak Semua Kendaraan Dapat Plat Nomor Putih, Ini Syaratnya

Tidak Semua Kendaraan Dapat Plat Nomor Putih, Ini Syaratnya

Purwokerto | Selasa, 27 September 2022 | 17:35 WIB

Plat Nomor Kendaraan Warna Dasar Putih di Sampang Mulai Diberlakukan

Plat Nomor Kendaraan Warna Dasar Putih di Sampang Mulai Diberlakukan

Jatim | Minggu, 07 Agustus 2022 | 22:37 WIB

Daftar Plat Nomor RI 2022: Mulai dari Presiden, Menteri hingga Pejabat Indonesia

Daftar Plat Nomor RI 2022: Mulai dari Presiden, Menteri hingga Pejabat Indonesia

Otomotif | Minggu, 07 Agustus 2022 | 16:00 WIB

Terkini

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:05 WIB

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:32 WIB

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:24 WIB

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57 WIB

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB