Tak Sepakat soal Restorative Justice Bagi Koruptor, IM57+: Sebaiknya Johanis Tanak Belajar Lagi

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:32 WIB
Tak Sepakat soal Restorative Justice Bagi Koruptor, IM57+: Sebaiknya Johanis Tanak Belajar Lagi
Johanis Tanak melambaikan tangan sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Ketua Indonesia Memanggil 57+ atau IM57+ yang juga merupakan mantan pegawai KPK, Praswad Nugraha menyatakan, tak sepakat dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak perihal pemberian restorative justice bagi koruptor.

"Konsep restorative justice untuk kasus korupsi tidak bisa diterapkan. Karena berdasarkan UNCAC, kejahatan korupsi termasuk kejahatan luar biasa, bersama-sama narkotika dan terorisme," ujar Praswad dalam keterangannya, Sabtu (29/10/2022).

Dia menilai, Johanis Tanak tak paham mengenai hukumam yang pantas bagi para koruptor. Di mana, Praswad menyebut Johanis bak menyamakan tindak pidana korupsi dengan kasus tindak pidana yang lainnya.

"Sebaiknya Pak Johanis Tanak lebih banyak belajar lagi soal konsep restorative justice, tidak ada obat yang sama terhadap seluruh jenis kejahatan," ucapnya.

Lebih lanjut, Praswad menilai jika restorative justive diterapkan dalam kasus korupsi, maka kejahatan korupsi hanya dipandang sebelah mata sebagai kasus kejahatan yang tidak berdampak bagi masyarakat.

"Jika kita terapkan restorative justice, semua pelaku korupsi akan menganggap korupsi seperti berdagang, transaksional saja, jika ketahuan dan ketangkap tinggal bayar," jelasnya.

Wacana Restorative Justice Koruptor

Sebelumnya, ketika masih uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Johanis Tanak mengatakan, dia ingin mengupayakan penerapan restorative justice kepada koruptor.

"Saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," tutur Johanis, Rabu (28/9/2022)

Baca Juga: Setelah Obok-obok Formula E, Kini Perkara Kardus Durian Diungkit Lagi, 'Jangan-jangan KPK...'

Menurut Johanis, restorative justice tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, melainkan juga dalam perkara tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi.

Setelah dilantik menjadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan tentang restorative justice kepada koruptor. Johanis menyebut restorative justice bagi koruptor hanya sekedar opini.

"Itu kan cuma opini, bukan aturan, tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja," kata Johanis di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Johanis mengatakan realisasi restorative justice untuk koruptor harus dilihat dari bagaimana aturannya. Selain itu Johanis juga menyebut bahwa dia berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau kita mengatakan, melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI