Ayah Brigadir Yosua Masih Berduka, Bharada E Belum Diampuni?

Minggu, 30 Oktober 2022 | 09:36 WIB
Ayah Brigadir Yosua Masih Berduka, Bharada E Belum Diampuni?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E meminta maaf kepada orang tua korban Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kedua kanan) sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengaku sangat marah dan kecewa kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang ikut membunuh anaknya bersama Ferdy Sambo.

Dia bahkan tak sudi untuk menerima permintaan maaf Eliezer.

Hal tersebut merupakan cerita lama Samuel saat masih dalam keadaan berduka. Saat itu, kondisi keluarganya memang masih sangat terpukul. 

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua (Youtube/ tvOneNews).
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua (Youtube/ tvOneNews).

"Pada saat itu, saya belum menerima permintaan maaf nya (Bharada E). Saya masih merasa berduka," katanya dikutip dalam tayangan Kanal Youtube tvOneNews pada Sabtu, (29/10/2022).

Belum lagi sang istri, Rosti Simanjuntak yang mengandung korban Yosua. Kepergian sang anak seolah-olah jadi mimpi paling buruk di hidupnya. 

"Siapa yang terlihat di media itu semua disalahkan. Tapi perlahan-lahan dia (Rosti) sudah bisa memilah siapa yang dikorbankan siapa yang menyusun drama ini," ungkapnya. 

Hari demi hari, Bharada E terus menunjukan rasa penyesalannya membunuh Yosua ke pihak keluarga yang ditinggalkan. 

Meski tangis kehilangan belum mengering, namun mereka melihat kesungguhan Bharada E meminta maaf, hingga hati Samuel pun ikut terbuka.   

"Saya berpikir dengan secara kerohanian memang dia benar-benar mengakui kesalahannya," katanya.

Baca Juga: Ini yang Dirasakan Orang Tua Brigadir Yosua saat Eliezer Bersimpuh dan Cium Tangan

Meski maaf sudah didapat, Samuel berharap kasus kematian Yosua tetap diproses guna mendapat rasa keadilan. 

Diketahui, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Khusus Polri setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan hasil dari gelar perkara.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. 

Selain Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf (KM).

Bharada E Bersimpuh dan Cium Tangan Orang Tua Yosua

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J dilaksanakan pada Selasa, (25/10/2022). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI