Saksi Bertambah Jadi 93 Orang, Polri Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 31 Oktober 2022 | 06:02 WIB
Saksi Bertambah Jadi 93 Orang, Polri Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Menjelang satu bulan setelah Tragedi Kanjuruhan, Polri mencatat sebanyak 93 orang saksi telah diperiksa terkait peristiwa yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya luka-luka yang terjadi pada Sabtu (1/10) itu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (30/10/2022) menyebutkan, 93 saksi tersebut berasal dari saksi yang ada di tempat kejadian perkara, panitia penyelenggara, pihak PSSI, hingga saksi ahli sebanyak 11 orang. Jumlah saksi tragedi Kanjuruhan yang diperiksa bakal terus bertambah.

“Sebelumnya kan 93 saksi (diperiksa), tambahan lagi Jumat (29/10) diperiksa sebanyak 15 orang,” kata Dedi.

Dedi merinci, tambahan 15 orang saksi tersebut terdiri atas, delapan orang saksi dari Steward, yakni Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawai, Ahmad Yoni, dan Lula Panca.

Saksi berikutnya, Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Iwan Budiantor, Pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Gilang Widya Pramana, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, Manajer IT PT LIB Idam Yamin, dan petugas ticketing Adi Ismanto.

Enam Orang Tersangka

Sejumlah warga dan suporter Arema FC (Aremania) menyalakan api suar atau flare saat berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022). Selain menuntut penuntasan kasus tragedi Kanjuruhan yang transparan dan adil, mereka juga meminta pihak terkait pelaksana liga yakni PSSI dan pemegang hak siar pertandingan Arema FC lawan Persebaya turut bertanggung jawab dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym].
Sejumlah warga dan suporter Arema FC (Aremania) menyalakan api suar atau flare saat berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022). Selain menuntut penuntasan kasus tragedi Kanjuruhan yang transparan dan adil, mereka juga meminta pihak terkait pelaksana liga yakni PSSI dan pemegang hak siar pertandingan Arema FC lawan Persebaya turut bertanggung jawab dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym].

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur kepolisian.

Keenam tersangka, adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Jenderal bintang dua itu tidak menampik adanya kemungkinan tersangka lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Ada potensi (tersangka baru), menunggu petunjuk dari jaksa dulu,” kata Dedi.

Jerat Pasal Berbeda

Sejumlah warga dan suporter Arema FC (Aremania) membawa spanduk dan poster saat unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022). Mereka menuntut keadilan dalam tragedi Kanjuruhan. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym].
Sejumlah warga dan suporter Arema FC (Aremania) membawa spanduk dan poster saat unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022). Mereka menuntut keadilan dalam tragedi Kanjuruhan. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym].

Sementara itu, terkait perbedaan pengenaan pasal yang disangkakan kepada enam tersangka, menurut Dedi tidak ada yang dibedakan.

Menurut Dedi, pasal sangkaan berdasarkan keterangan saksi ahli bidang olahraga, bahwa anggota Polisi dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya.

“Anggota polisi tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana olahraga. Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang itu (panpel dan LIB), yang mengaudit layak atau tidaknya stadion,” kata Dedi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dali Tahir: Desakan KLB PSSI Bukan Pertama Kali

Dali Tahir: Desakan KLB PSSI Bukan Pertama Kali

Bola | Senin, 31 Oktober 2022 | 02:05 WIB

Total Sudah 93 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang

Total Sudah 93 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang

Malang | Senin, 31 Oktober 2022 | 05:05 WIB

Gilang Juragan 99 Mundur Sebagai Presiden Arema FC, Ini Alasannya

Gilang Juragan 99 Mundur Sebagai Presiden Arema FC, Ini Alasannya

| Minggu, 30 Oktober 2022 | 18:19 WIB

Kanjuruhan hingga Itaewon, Ini Rentetan Tragedi Kerumunan Mematikan di Dunia

Kanjuruhan hingga Itaewon, Ini Rentetan Tragedi Kerumunan Mematikan di Dunia

News | Minggu, 30 Oktober 2022 | 17:49 WIB

Aksi Solidaritas Tragedi Kanjuruhan di Jakarta

Aksi Solidaritas Tragedi Kanjuruhan di Jakarta

Foto | Minggu, 30 Oktober 2022 | 16:25 WIB

Oktober Kelam, 4 Peristiwa Timbulkan Ratusan Korban Jiwa, Tragedi Kanjuruhan hingga Itaewon

Oktober Kelam, 4 Peristiwa Timbulkan Ratusan Korban Jiwa, Tragedi Kanjuruhan hingga Itaewon

| Minggu, 30 Oktober 2022 | 16:15 WIB

Imbas Tragedi Kanjuruhan, Gilang Widya Pramana Beri Alasan Mundur dari Presiden Arema FC

Imbas Tragedi Kanjuruhan, Gilang Widya Pramana Beri Alasan Mundur dari Presiden Arema FC

Banten | Minggu, 30 Oktober 2022 | 16:04 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB