"Sebagian besar saksi yang dihadirkan ini memang memiliki hubungan antara penerima dan pemberi upah. Dalam hukum perdata sebenarnya kesaksian mereka ini tidak boleh dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.
Sidang Lanjutan Bharada E, Ada 12 Saksi yang Dihadirkan
Pantauan dari Suara.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini Senin (31/10/22).
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy menyebut saksi-saksi yang dihadirkan merupakan asisten rumah tangga atau ART hingga ajudan Ferdy Sambo.
"Saksi itu di antaranya yang bekerja di rumah Saguling, saksi yang bekerja di rumah Bangka, saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga, ajudan dan sopir," kata Ronny kepada wartawan, Minggu (30/10/22).
Adapun, ke 12 saksi tersebut di antaranya: Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (sekuriti),Daryanto alias Kodir (ART), Marjuki (sekuriti komplek), Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah.