- KPAI mengungkap dugaan tindak kekerasan fisik dan psikis terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak di Yogyakarta.
- Pihak pengelola daycare dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak karena gagal memenuhi kewajiban perlindungan bagi seluruh anak didiknya.
- KPAI menyoroti adanya dugaan perbuatan terencana dan berkelanjutan yang kini sedang ditangani setelah laporan dari keluarga korban.
Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran hukum dalam kasus kekerasan terhadap balita di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Menurut Diyah, tindakan yang terjadi dalam kasus tersebut berpotensi masuk dalam kategori kekerasan fisik dan psikis terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelanggaran kekerasan fisik psikis, pasal 76 C junto 80 UU Perlindungan Anak,” kata Diyah kepada suara.com, Minggu (26/4/226).
Selain itu, daycare sebagai tempat pendidikan juga dinilai memiliki kewajiban hukum untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
“Pelanggaran pasal 9 UU PA, tempat pendidikan berkewajiban utk melindungi anak dr kekerasan,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, KPAI juga menyoroti kemungkinan adanya unsur perbuatan terencana dan berlanjut dalam kasus tersebut. Tindakan itu melanggar pasal 459 KUHP dan perbuatan berlanjut dalam KUHP.
Lebih jauh, ia mengungkap bahwa laporan terkait daycare bermasalah bukan hal baru yang diterima KPAI setiap tahun. Namun, kasus di Yogyakarta dinilai memiliki karakteristik berbeda.
“Setiap tahun selalu ada laporan day care bermasalah, namun yang kejadian di Jogja ini memang berbeda karena day care cukup banyak anak di sana, kemudian seperti ter-SOP juga,” ungkapnya.
KPAI juga memastikan bahwa kasus ini telah dilaporkan oleh keluarga korban dan saat ini menjadi perhatian lembaga tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai membuka kembali persoalan pengawasan terhadap tempat penitipan anak di Indonesia.