Apa Beda Surat Tilang Manual dan Surat Teguran ETLE?

Farah Nabilla | Suara.com

Senin, 31 Oktober 2022 | 15:47 WIB
Apa Beda Surat Tilang Manual dan Surat Teguran ETLE?
Ilustrasi surat tilang. [Suara.com/Oke Atmaja]

Diketahui, selama dua bulan ke depan, penilangan secara manual akan ditiadakan. Anggota  Polisi lalu lintas akan mengoptimalkan peran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menindak pelanggar di jalan raya.

Sistem terkait dengan ETLE tersebut merupakan kebijakan Kapolri. Kapolri sendiri memerintahkan agar anggota lalu lintas tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional selama dua bulan kedepan, sampai adanya evaluasi lebih lanjut terkait dengan hal tersebut.

Meskipun demikian, diketahui Ketua Tim Asistensi, Kombes Karsiman sesuai arahan dari Kakorlantas Polri meminta agar para anggota lalu lintas di lapangan tetap menjalankan tugas penegakkan hukum. 

Namun, tindakan hukum atau penegakkan hukum tersebut berbentuk teguran secara lisan. Korlantas Polri juga akan segera memproduksi blangko atau surat teguran yang tanpa denda dalam jangka waktu dekat.

Beda Surat Tilang dan Surat Teguran

Biasanya sanksi tilang akan diberikan kepada para pengendara kendaraan bermotor atau pengemudi yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Yaitu dengan memberikan surat tilang berupa slip berwarna merah ataupun biru.

Surat tilang tersebut sudah ditarik dan merupakan kelanjutan dari pemberlakuan ETLE yang sudah terpasang di 34 Polda di seluruh Indonesia. Surat tilang tersebut akan digantikan dengan surat teguran tanpa denda yang akan segera diproduksi dalam jangka waktu dekat.

Surat tilang yang biasanya diberikan kepada pelanggar lalu lintas berisikan kewajiban untuk membayar denda, tergantung dari aturan yang dilanggar oleh pengendara sepeda motor, ataupun para pengemudi.

Sedangkan surat teguran yang diberikan tersebut nantinya akan dipegang oleh anggota lalu lintas di lapangan dan juga akan diberikan kepada para pelanggar lalu lintas di jalan.

Surat teguran tidak berisi denda seperti surat tilang manual. Surat teguran yang akan diproduksi dalam waktu dekat ini merupakan bagian dari penindakan pelanggaran lalu lintas dari Polantas yang tetap dilakukan meskipun dilarang menindak tilang manual.

Hal tersebut dikarenakan selama masa larangan tilang manual, terkhusus selama dua bulan ke depan, penindakan akan berfokus pada ETLE berbasis kamera.

Surat teguran tersebut diberlakukan untuk memberikan semacam peringatan kepada pengemudi, maupun para pengendara, agar tidak mengulangi pelanggaran yang pernah dilakukannya.

Oleh karenanya, surat teguran tersebut nantikan akan dibawa oleh anggota kepolisian lalu lintas yang bertugas di lapangan. Tujuannya yaitu untuk diberikan kepada para pengguna jalan yang kedapatan melanggar lalu lintas.

Sebelumnya, sebagaimana telah banyak diberitakan oleh media, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi kepada jajaran kepolisian lalu lintas, agar tidak melakukan tilang manual dan lebih mengedepankan edukasi.

Sebagai gantinya, penindakan diarahkan untuk dilakukan melalui ETLE atau tilang elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Jateng Kerahkan 5 Drone Bantu Tilang Elektronik

Polda Jateng Kerahkan 5 Drone Bantu Tilang Elektronik

Otomotif | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 15:55 WIB

Beralih ke ETLE, Ditlantas Polda DIY Pastikan Sudah Tak Lakukan Tilang Manual

Beralih ke ETLE, Ditlantas Polda DIY Pastikan Sudah Tak Lakukan Tilang Manual

Jogja | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 13:52 WIB

Tilang Manual Sekarang Dilarang Dilakukan

Tilang Manual Sekarang Dilarang Dilakukan

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 09:49 WIB

Polda Jateng Berlakukan Merit Point, SIM Pelanggar Kasus Tabrak Lari Bisa Dicabut Permanen

Polda Jateng Berlakukan Merit Point, SIM Pelanggar Kasus Tabrak Lari Bisa Dicabut Permanen

Jawa Tengah | Kamis, 27 Oktober 2022 | 22:26 WIB

Tidak Ada Lagi Tilang Manual, Korlantas Polri Siap Maksimalkan Peran ETLE

Tidak Ada Lagi Tilang Manual, Korlantas Polri Siap Maksimalkan Peran ETLE

Otomotif | Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:53 WIB

Bye-Bye Tilang Manual di Jalanan, Polisi Cuma Atur Lalu Lintas Dibekali Buku Teguran

Bye-Bye Tilang Manual di Jalanan, Polisi Cuma Atur Lalu Lintas Dibekali Buku Teguran

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:02 WIB

Terkini

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:51 WIB

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB