Instruksi larangan tilang secara manual tersebut sudah tercatat dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Irjen Firman Santyabudi selaku Kakorlantas Polri, atas nama Kapolri.
Meskipun begitu, sebagai informasi, aturan tersebut dikecualikan jika ditemukan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dalam kondisi tersebut, hukum akan tetap ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa