Tilang Manual Sekarang Dilarang Dilakukan

Surabaya | Suara.com

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 09:49 WIB
Tilang Manual Sekarang Dilarang Dilakukan
ETLE mulai diberlakukan (korlantas.polri.go.id)

Mulai saat ini masyarakat dapat menolak aksi tilang manual yang dilakukan oleh polisi lalu lintas (Polantas). Pelanggaran lalu lintas sekarang dilakukan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jadi sekarang polisi tidak perlu melakukan tilang manual kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran. 

Perintah untuk tidak melakukan tilang manual berdasarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang isinya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.

Menurut penjelasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit, jika ada yang melanggar maka Polisi Lalu Lintas hanya diperbolehkan untuk menegur, memperbaiki, mengarahkan lalu melepas pelanggar. Hal ini merupakan langkah teguran dan edukasi terhadap pengendara terutama untuk para pelanggar. Polisi masih diperbolehkan melakukan penegakkan hukum jika terjadi pelanggaran berat dan punya potensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, sudah menarik seluruh buku tilang dari jajaran Polisi Lalu Lintas sebagai salah satu upaya untuk mensukseskan kegiatan ini. 

LAtif mengungkapkan bahwa semua pelanggaran akan ditilang secara online dan otomatis menggunakan kendaraan yang sudah dilengkapi dengan ETLE  ( Electronic Traffic Law Enforcement. 

Nantinya ETLA ini akan dipasang di 10 kendaraan patroli. Ada 57 titik kamera statis yang akan menyebar di seluruh wilayah Ibu Kota.

Untuk kedepannya, Latif Usman akan menambah jumlah kamera untuk mengoptimalkan tilang elektronik sistem maupun portable untuk menghindari terjadinya pungutan liar yang selama ini banyak dilakukan oleh oknum polisi. 

Penggunaan ETLE ini akan mulai dicoba saat operasi Simpatik yang akan digelar selama 2 hingga 3 bulan ke depan sampai libur nataru (Natal dan Tahun Baru)

Jadi jika ada pelanggar lalu lintas, polisi hanya berhak menegur dan memberikan edukasi saja sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendara lalu lintas di jalanan umum. 

Pelarangan adanya tilang manual ini ditujukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kalau menurut anda, apakah ETLE ini akan efektif seperti harapan Kapolri atau kurang efektif untuk digunakan dalam jangka panjang?. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tidak Ada Lagi Tilang Manual, Korlantas Polri Siap Maksimalkan Peran ETLE

Tidak Ada Lagi Tilang Manual, Korlantas Polri Siap Maksimalkan Peran ETLE

Otomotif | Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:53 WIB

Maksimalkan Pencatatan Pelanggaran Pakai ETLE, Dirlantas Polda Kalteng Tarik Seluruh Surat Tilang Manual

Maksimalkan Pencatatan Pelanggaran Pakai ETLE, Dirlantas Polda Kalteng Tarik Seluruh Surat Tilang Manual

Otomotif | Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:00 WIB

Polisi Kerahkan 10 Unit Kendaraan ETLE Pantau Pengguna Jalan Raya yang Tidak Mematuhi Aturan Lalu Lintas

Polisi Kerahkan 10 Unit Kendaraan ETLE Pantau Pengguna Jalan Raya yang Tidak Mematuhi Aturan Lalu Lintas

Otomotif | Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:09 WIB

Terkini

Harga BBM Pertamina Hari Ini 1 Mei 2026: Harga Pertamax Belum Berubah

Harga BBM Pertamina Hari Ini 1 Mei 2026: Harga Pertamax Belum Berubah

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:12 WIB

Tiket Chelsea vs AC Milan di GBK Dijual Mei 2026, Simak Jadwal Presale dan Panduan Pembelian Resmi

Tiket Chelsea vs AC Milan di GBK Dijual Mei 2026, Simak Jadwal Presale dan Panduan Pembelian Resmi

Bola | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:11 WIB

Sambut Awal Baru, Ed Sheeran Tampil dengan Kepala Botak usai Idap Herpes Zoster

Sambut Awal Baru, Ed Sheeran Tampil dengan Kepala Botak usai Idap Herpes Zoster

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:00 WIB

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 23:27 WIB

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:56 WIB

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 22:48 WIB

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:45 WIB

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:41 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:32 WIB