KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik, Hasil Geledah 14 Lokasi di Kasus Bupati Bangkalan Abdul Latif

Welly Hidayat

Selasa, 01 November 2022 | 11:27 WIB
KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik, Hasil Geledah 14 Lokasi di Kasus Bupati Bangkalan Abdul Latif
Kantor bupati Bangkalan diobok-obok KPK [Foto: Tangkapan layar Instagram]

Suara.com - KPK Sita Dokumen Hingga Alat elektronik, Hasil Geledah 14 Lokasi di Kasus Bupati Bangkalan Abdul Latif

Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 14 lokasi dalam pengusutan kasus jual beli jabatan yang telah menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka.

Kepala Bidang pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi tersebut sejak 24 Oktober sampai 28 Oktober 2022. Dimana, KPK menyita sejumlah bukti berupa dokumen hingga alat elektronik.

"Dari beberapa lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Lokasi yang telah digeledah diantaranya yakni, Rumah pribadi yang beralamat di Jl Raya Langkap Burneh, Bangkalan; Kantor DPRD; Dinas PUPR; Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan; Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; Dinas Kesehatan Pangan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan Badan Pendapatan Daerah.

Kemudian, Dinas Kesehatan; Dinas Perhubungan; Dinas Pendidikan; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Koperasi dan Usaha Mikro; dan Dinas Sosial Kabupaten.

Sejumlah barang bukti tersebut, kata Ali, nantinya akan dikonfirmasi kepada sejumlah tersangka dan dilakukan analisis serta penyitaan sebagai barang bukti.

"Untuk mampu mengungkap peran dari para tersangka dan pihak terkait lainnya," imbuhnya

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

baca juga

Dari enam tersangka diketahui, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron salah satunya telah berstatus tersangka. Mereka pun juga sudah dicegah ke luar negeri dengan KPK meminta kepada Imigrasi selama enam bulan ke depan.

"Sejauh ini ada enam orang tersangka. Dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim,"

Meski begitu, KPK belum dapat menguraikan perkara kasus hingga pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan sejumlah bukti dan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup,"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Bupati Bangkalan Abdul Latif, KPK Cekal Lima Orang ke Luar Negeri di Kasus Jual Beli Jabatan

Selain Bupati Bangkalan Abdul Latif, KPK Cekal Lima Orang ke Luar Negeri di Kasus Jual Beli Jabatan

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 16:31 WIB

KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Bangkalan, Termasuk Bupati Abdul Latif

KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Bangkalan, Termasuk Bupati Abdul Latif

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 12:48 WIB

VIDEO Siska Khair Menganiaya Kevin Hillers, Tendang hingga Pukul Pakai Properti Hotel

VIDEO Siska Khair Menganiaya Kevin Hillers, Tendang hingga Pukul Pakai Properti Hotel

Entertainment | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:06 WIB

Kuasa Hukum Lukas Enembe Sebut Kehadiran KPK Ditunggu di Papua

Kuasa Hukum Lukas Enembe Sebut Kehadiran KPK Ditunggu di Papua

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 12:15 WIB

KPK Jebloskan Dua Orang Bekas Anak Buah Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Penjara

KPK Jebloskan Dua Orang Bekas Anak Buah Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Penjara

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 11:44 WIB

Kasus Suap IUP di Kab Tanah Bumbu, KPK Segera Adili Mardani Maming di PN Tipikor Banjarmasin

Kasus Suap IUP di Kab Tanah Bumbu, KPK Segera Adili Mardani Maming di PN Tipikor Banjarmasin

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 10:32 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Mengajukan SKCK Online? Ini 8 Langkahnya

Bagaimana Cara Mengajukan SKCK Online? Ini 8 Langkahnya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Wabah Pes Rusia Bikin Was-was, Pakar Kesehatan Ingatkan Munculnya Bakteri yang Kebal Antibiotik

Wabah Pes Rusia Bikin Was-was, Pakar Kesehatan Ingatkan Munculnya Bakteri yang Kebal Antibiotik

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Pemprov DKI Rampungkan Renovasi 16 Gedung Sekolah, Anggaran Capai Rp 876,7 Miliar

Pemprov DKI Rampungkan Renovasi 16 Gedung Sekolah, Anggaran Capai Rp 876,7 Miliar

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:41 WIB

Terdampak Rencana Penataan Tanah Abang, Warga Kampung Bali Bingung Cari Kontrakan Baru

Terdampak Rencana Penataan Tanah Abang, Warga Kampung Bali Bingung Cari Kontrakan Baru

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:32 WIB

Kok Bisa Persib Bandung Comeback di Markas Port FC? Igor Tolic Sebut Otak Moncer Pemain

Kok Bisa Persib Bandung Comeback di Markas Port FC? Igor Tolic Sebut Otak Moncer Pemain

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:31 WIB

Catatan untuk Revitalisasi Tanah Abang: Siapkan Hunian Sementara, Libatkan Warga Terdampak

Catatan untuk Revitalisasi Tanah Abang: Siapkan Hunian Sementara, Libatkan Warga Terdampak

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Tanggapi PCNU Sekadau, KH Ismail Ghofur Bantah Ikut Agenda Pengondisian Muktamar di Jakarta

Tanggapi PCNU Sekadau, KH Ismail Ghofur Bantah Ikut Agenda Pengondisian Muktamar di Jakarta

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Rumah Bakal Pakai Jargas dan PLTS, Danantara Ikut Biayai

Rumah Bakal Pakai Jargas dan PLTS, Danantara Ikut Biayai

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:22 WIB

5 HP Murah dengan Dukungan Update Bertahun-tahun, Pas Buat Jangka Panjang

5 HP Murah dengan Dukungan Update Bertahun-tahun, Pas Buat Jangka Panjang

Tekno | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Kenanga: Ketika Adat Bali Mengikat Cinta dan Membatasi Kebebasan Perempuan

Kenanga: Ketika Adat Bali Mengikat Cinta dan Membatasi Kebebasan Perempuan

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:20 WIB

×