KPK Jebloskan Dua Orang Bekas Anak Buah Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Penjara

Welly Hidayat

Senin, 31 Oktober 2022 | 11:44 WIB
KPK Jebloskan Dua Orang Bekas Anak Buah Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Penjara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kiri) memberikan keterangan pers penahanan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terdakwa bekas anak buah eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kedua terdakwa telah terbukti terlibat dalam kasus suap dan perizinan di Kab Penajam Paser Utara.

"Tim Jaksa telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dan terpidana Jusman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

Untuk terpidana Mulyadi mantan Plt Sekda kab Penajam Paser Utara dalam putusan pengadilan di penjara selama empat tahun dan sembilan bulan kurungan penjara.  

"Terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda dikurangi masa penahanan,"ucap Ali

Selain pidana badan, terpidana Mulyadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 410 juta.

Sedangkan, terpidana Jusman (JM) selaku eks Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU dijerat diputus pengadilan dengan hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan.

"Terpidana Jusman menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Balikpapan," ujar Ali

Adapun pidana denda yang dijatuhkan kepada Jusman membayar Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 53 juta.

Seperti diketahui, Abdul Gafur Mas'ud sudah mendekam di penjara karena perkara suap dengan menerima uang hingga Rp5,7 miliar dari sejumlah rekanan yang mendapat pekerjaan atau proyek di Penajam Paser Utara, kabupaten yang dipimpinnya.

baca juga

Abdul Gafur Mas'ud ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 12 Januari 2022, dengan barang bukti uang Rp1 miliar, saat sedang berada di sebuah mal.

Abdul Gafur Mas'ud divonis hukuman lima tahun dan enam bulan penjara, serta tambahan pidana uang pengganti senilai Rp5,7 miliar dikurangi aset yang ada.

Mantan Bupati Penajam Paser Utara tersebut saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Balikpapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap IUP di Kab Tanah Bumbu, KPK Segera Adili Mardani Maming di PN Tipikor Banjarmasin

Kasus Suap IUP di Kab Tanah Bumbu, KPK Segera Adili Mardani Maming di PN Tipikor Banjarmasin

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 10:32 WIB

Saksi Bertambah Jadi 93 Orang, Polri Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

Saksi Bertambah Jadi 93 Orang, Polri Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 06:02 WIB

Total Sudah 93 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang

Total Sudah 93 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang

Malang | Senin, 31 Oktober 2022 | 05:05 WIB

Nikita Mirzani Siap Penjarakan Nindy Ayunda, Begini Faktanya

Nikita Mirzani Siap Penjarakan Nindy Ayunda, Begini Faktanya

Cianjur | Minggu, 30 Oktober 2022 | 20:45 WIB

Beda Penerapan Pasal pada 6 Tersangka di Kasus Kanjuruhan, Begini Penjelasan Polisi

Beda Penerapan Pasal pada 6 Tersangka di Kasus Kanjuruhan, Begini Penjelasan Polisi

Tasikmalaya | Minggu, 30 Oktober 2022 | 14:53 WIB

Suami yang Bunuh Istri di Buleleng Jadi Tersangka, Ini Sejumlah Luka di Tubuh Luh Suteni

Suami yang Bunuh Istri di Buleleng Jadi Tersangka, Ini Sejumlah Luka di Tubuh Luh Suteni

Denpasar | Minggu, 30 Oktober 2022 | 11:50 WIB

Terkini

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:43 WIB

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 21:25 WIB

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 21:17 WIB

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:16 WIB

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 20:55 WIB

×