KPK Jebloskan Dua Orang Bekas Anak Buah Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Penjara

Welly Hidayat

Senin, 31 Oktober 2022 | 11:44 WIB
KPK Jebloskan Dua Orang Bekas Anak Buah Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Penjara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kiri) memberikan keterangan pers penahanan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terdakwa bekas anak buah eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kedua terdakwa telah terbukti terlibat dalam kasus suap dan perizinan di Kab Penajam Paser Utara.

"Tim Jaksa telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dan terpidana Jusman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

Untuk terpidana Mulyadi mantan Plt Sekda kab Penajam Paser Utara dalam putusan pengadilan di penjara selama empat tahun dan sembilan bulan kurungan penjara.  

"Terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda dikurangi masa penahanan,"ucap Ali

Selain pidana badan, terpidana Mulyadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 410 juta.

Sedangkan, terpidana Jusman (JM) selaku eks Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU dijerat diputus pengadilan dengan hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan.

"Terpidana Jusman menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Balikpapan," ujar Ali

Adapun pidana denda yang dijatuhkan kepada Jusman membayar Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 53 juta.

Seperti diketahui, Abdul Gafur Mas'ud sudah mendekam di penjara karena perkara suap dengan menerima uang hingga Rp5,7 miliar dari sejumlah rekanan yang mendapat pekerjaan atau proyek di Penajam Paser Utara, kabupaten yang dipimpinnya.

baca juga

Abdul Gafur Mas'ud ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 12 Januari 2022, dengan barang bukti uang Rp1 miliar, saat sedang berada di sebuah mal.

Abdul Gafur Mas'ud divonis hukuman lima tahun dan enam bulan penjara, serta tambahan pidana uang pengganti senilai Rp5,7 miliar dikurangi aset yang ada.

Mantan Bupati Penajam Paser Utara tersebut saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Balikpapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap IUP di Kab Tanah Bumbu, KPK Segera Adili Mardani Maming di PN Tipikor Banjarmasin

Kasus Suap IUP di Kab Tanah Bumbu, KPK Segera Adili Mardani Maming di PN Tipikor Banjarmasin

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 10:32 WIB

Saksi Bertambah Jadi 93 Orang, Polri Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

Saksi Bertambah Jadi 93 Orang, Polri Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 06:02 WIB

Total Sudah 93 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang

Total Sudah 93 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang

Malang | Senin, 31 Oktober 2022 | 05:05 WIB

Nikita Mirzani Siap Penjarakan Nindy Ayunda, Begini Faktanya

Nikita Mirzani Siap Penjarakan Nindy Ayunda, Begini Faktanya

Cianjur | Minggu, 30 Oktober 2022 | 20:45 WIB

Beda Penerapan Pasal pada 6 Tersangka di Kasus Kanjuruhan, Begini Penjelasan Polisi

Beda Penerapan Pasal pada 6 Tersangka di Kasus Kanjuruhan, Begini Penjelasan Polisi

Tasikmalaya | Minggu, 30 Oktober 2022 | 14:53 WIB

Suami yang Bunuh Istri di Buleleng Jadi Tersangka, Ini Sejumlah Luka di Tubuh Luh Suteni

Suami yang Bunuh Istri di Buleleng Jadi Tersangka, Ini Sejumlah Luka di Tubuh Luh Suteni

Denpasar | Minggu, 30 Oktober 2022 | 11:50 WIB

Terkini

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:28 WIB

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:21 WIB

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:06 WIB