Kerap Disalahgunakan, Siapa Berhak Pakai Plat Nomor RF? Ini Aturan yang Benar

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 02 November 2022 | 11:29 WIB
Kerap Disalahgunakan, Siapa Berhak Pakai Plat Nomor RF? Ini Aturan yang Benar
Kerap Disalahgunakan, Siapa Berhak Pakai Plat Nomor RF? Ini Aturan yang Benar - Ilustrasi, Plat nomor RF. (Instagram @masbos.id)

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit bakal menertibkan penggunaan plat RF yang kerap disalahgunakan. Sebenarnya, siapa berhak pakai plat nomor RF sesuai aturan yang benar?

Pelat nomor RF hanya boleh dipergunakan kalangan tertentu. Kebijakan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Plat nomor RF termasuk dalam TNKB Khusus atau plat nomor khusus. Sehingga masyarakat umum tidak bisa memakainya begitu saja, sebab hanya diberikan negara kepada instansi tertentu.

Terkait siapa berhak pakai plat nomor RF pun telah ditetapkan dalam aturan tersebut. Pelat nomor RF adalah kode untuk kendaraan khusus yang biasanya diperuntukan kepada pejabat negara.

Untuk membedakan masing-masing instansi, pelat RF biasanya diikuti huruf lain pada bagian belakangnya. Seperti pelat nomor RFS, RFD, RFH, RFO dan sebagainya.

Berikut ini rincian penggunaan pelat nomor RF yang benar:

  • Kegunaan Plat RFS
    Plat nomor RFS adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Ini merupkan kode kendaraan yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih lanjut, plat RFS ini digunakan bagi para pejabat eselon 1 seperti Direktur Jenderal di sebuah kementerian.
  • Kegunaan Plat RFD
    Sementara itu, pada plat RFD atau Reformasi Darat digunakan untuk kendaraan para pejabat TNI Angkatan Darat.
  • Kegunaan Plat RFL
    Sedangkan pada plat RFL atau Reformasi Laut digunakan khusus untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.
  • Kegunaan Plat RFO, RFH, dan RFQ
    Pada plat kode RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan bagi kendaraan milik pejabat eselon 2. RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum dipakai untuk petinggi di departemen pertahanan dan keamanan.
  • Kegunaan Plat RFP
    Plat kode RFP atau Reformasi Polisi, dipakai untuk kendaraan pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
  • Kegunaan Plat RFU
    Pada plat RFU atau Reformasi Udara, digunakan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.

Penertiban plat RF juga didukung oleh DPR. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menertibkan plat RF.

Ia berpendapat plat nomor RF banyak disalahgunakan untuk kepentingan non dinas. Hal ini disampaikan Habiburokhman setelah Kapolri memberikan pernyataan bakal menertibkan mobil yang memakai plat nomor RF dan sejenisnya.

"Kami setuju sekali dengan penertiban plat 'RF' tersebut. Kami duga banyak pelat tersebut kerap disalahgunakan untuk kepentingan non dinas," kata Habiburokhman dikutip dari dpr.go.id (2/11/2022).

Habiburokhman mengaku mendapat laporan plat 'RF' kerap digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Pemakainya juga disebut bertingkah arogan di jalan.

Ia menyambut baik langkah Kapolri tersebut. Menurutnya, penertiban plat nomor khusus ini juga jadi cara untuk memperbaiki kinerja institusi.

Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

Meksipun plat nomor RF adalah untuk kendaraan khusus, tapi tetap tidak bisa begitu saja diprioritaskan ketika di jalan. Sebab, tidak ada aturan yang menyebutkan pelat RF mendapatkan perlakukan khusus di jalan raya.

Golongan kendangan yang dapat perlakuan khusus di jalan telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Urutan pertamanya adalah mobil pemadam kebakaran dan ambulans. Berikut ini daftarnya:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kerap Dikeluhkan, Kapolri Bakal Kaji Ulang Penggunaan Pelat RF

Kerap Dikeluhkan, Kapolri Bakal Kaji Ulang Penggunaan Pelat RF

| Selasa, 01 November 2022 | 16:15 WIB

Sufmi Dasco Dukung Rencana Kapolri Tertibkan Pelat Kombinasi RF

Sufmi Dasco Dukung Rencana Kapolri Tertibkan Pelat Kombinasi RF

| Selasa, 01 November 2022 | 12:13 WIB

Bakal Ditertibkan Kapolri, Siapa Saja yang Boleh Pakai Kendaraan Pelat RF?

Bakal Ditertibkan Kapolri, Siapa Saja yang Boleh Pakai Kendaraan Pelat RF?

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 15:59 WIB

Lama Tak Terdengar, Kapolri Tegaskan Nasib Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Di Kasus Duren Tiga

Lama Tak Terdengar, Kapolri Tegaskan Nasib Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Di Kasus Duren Tiga

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 06:13 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB