Bakal Ditertibkan Kapolri, Siapa Saja yang Boleh Pakai Kendaraan Pelat RF?

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 31 Oktober 2022 | 15:59 WIB
Bakal Ditertibkan Kapolri, Siapa Saja yang Boleh Pakai Kendaraan Pelat RF?
Ilustrasi, Plat nomor RF. (Instagram @masbos.id)

Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon adanya kritikan masyarakat tentang perilaku para pengendara berpelat RF. 

Orang nomor satu di kepolisian ini menyatakan bahwa pelat RF seharusnya dipasang pada kendaraan yang dioperasikan untuk fungsi kedinasan. Ia memberikan contoh, yaitu kendaraan polisi dan juga pejabat. 

Namun, lebih lanjut Jenderal Sigit mengatakan bahwa masyarakat yang melihat plat RF digunakan tidak sebagaimana seharusnya. Ia menegaskan bahwa akan memperbaiki hal tersebut.

Kapolri menyebut bahwa kendaran dengan pelat RF berkaitan dengan kepolisian, dinas dan VVIP. Namun, banyak keluhan masuk bahwa ternyata pengendara kendaraan tersebut ternyata bukan polisi. Listyo Sigit pun berencana akan membenahinya.

Lantas, apa saja jenis kendaraan Plat RF, siapa pemakai dan seperti apa aturannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Pemakai Kendaraan Pelat RF

Persyaratan yang berlaku bagi pemohon plat nomor polisi khusus atau rahasia di lingkungan instansi pemerintahan, serta TNI-Polri.

Sementara itu, untuk pihak kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), permohonan plat ‘RF’ harus memperoleh tanda tangan kepala satuan kerja (Kasatker).

Bagi para sipil yang hendak menggunakan plat tersebut, harus mengantongi surat rekomendasi dari Intel. Sementara, untuk para pemohon dari kepolisian, cukup menggunakan surat rekomendasi dari Propam saja.

Baca Juga: Ini Pemilik Mobil Sedan yang Dipakai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Beri Jawaban Soal Tudingan Plat Palsu

Adapun, semua pemohon wajib melampirkan STNK dan BPKB yang sah. Seperti di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kendaraan pemohon wajib bernomor polisi ‘B’. Kemudian, akan diadakan pemeriksaan fisik kendaraan, serta fotokopi identitas pejabat pemohon.

Syarat Lengkap Permohonan Penerbitan Nomor Polisi Khusus dan Rahasia:

  1. Untuk para pejabat pemerintah wajib ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 1 setingkat dirjen ke atas. Bagi para TNI dan Polri, harus diketahui kasatker masing-masing yang menandatangani.
  2. Mendapatkan rekomendasi baik dari propam maupun dari Intel. Bagi instansi di luar Polri rekomendasi dari Intel, dalam Polri dari Propam.
  3. Melampirkan surat-surat seperti STNK yang sah dan BPKB sah yang berlaku dan plat B.
  4. Cek fisik kendaraan.
  5. Fotokopi kartu identitas atau KTP dari si pejabat pemohon kendaraan tersebut.

Aturan Pelat Nomor RF

Pelat nomor kendaraan ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait saja.

Penggunaan plat nomor ini telah diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (plat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Jenis-jenis kendaraan pelat RF

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI