Bakal Ditertibkan Kapolri, Siapa Saja yang Boleh Pakai Kendaraan Pelat RF?

Farah Nabilla | Suara.com

Senin, 31 Oktober 2022 | 15:59 WIB
Bakal Ditertibkan Kapolri, Siapa Saja yang Boleh Pakai Kendaraan Pelat RF?
Ilustrasi, Plat nomor RF. (Instagram @masbos.id)

Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon adanya kritikan masyarakat tentang perilaku para pengendara berpelat RF. 

Orang nomor satu di kepolisian ini menyatakan bahwa pelat RF seharusnya dipasang pada kendaraan yang dioperasikan untuk fungsi kedinasan. Ia memberikan contoh, yaitu kendaraan polisi dan juga pejabat. 

Namun, lebih lanjut Jenderal Sigit mengatakan bahwa masyarakat yang melihat plat RF digunakan tidak sebagaimana seharusnya. Ia menegaskan bahwa akan memperbaiki hal tersebut.

Kapolri menyebut bahwa kendaran dengan pelat RF berkaitan dengan kepolisian, dinas dan VVIP. Namun, banyak keluhan masuk bahwa ternyata pengendara kendaraan tersebut ternyata bukan polisi. Listyo Sigit pun berencana akan membenahinya.

Lantas, apa saja jenis kendaraan Plat RF, siapa pemakai dan seperti apa aturannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Pemakai Kendaraan Pelat RF

Persyaratan yang berlaku bagi pemohon plat nomor polisi khusus atau rahasia di lingkungan instansi pemerintahan, serta TNI-Polri.

Sementara itu, untuk pihak kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), permohonan plat ‘RF’ harus memperoleh tanda tangan kepala satuan kerja (Kasatker).

Bagi para sipil yang hendak menggunakan plat tersebut, harus mengantongi surat rekomendasi dari Intel. Sementara, untuk para pemohon dari kepolisian, cukup menggunakan surat rekomendasi dari Propam saja.

Adapun, semua pemohon wajib melampirkan STNK dan BPKB yang sah. Seperti di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kendaraan pemohon wajib bernomor polisi ‘B’. Kemudian, akan diadakan pemeriksaan fisik kendaraan, serta fotokopi identitas pejabat pemohon.

Syarat Lengkap Permohonan Penerbitan Nomor Polisi Khusus dan Rahasia:

  1. Untuk para pejabat pemerintah wajib ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 1 setingkat dirjen ke atas. Bagi para TNI dan Polri, harus diketahui kasatker masing-masing yang menandatangani.
  2. Mendapatkan rekomendasi baik dari propam maupun dari Intel. Bagi instansi di luar Polri rekomendasi dari Intel, dalam Polri dari Propam.
  3. Melampirkan surat-surat seperti STNK yang sah dan BPKB sah yang berlaku dan plat B.
  4. Cek fisik kendaraan.
  5. Fotokopi kartu identitas atau KTP dari si pejabat pemohon kendaraan tersebut.

Aturan Pelat Nomor RF

Pelat nomor kendaraan ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait saja.

Penggunaan plat nomor ini telah diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (plat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Jenis-jenis kendaraan pelat RF

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Pemilik Mobil Sedan yang Dipakai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Beri Jawaban Soal Tudingan Plat Palsu

Ini Pemilik Mobil Sedan yang Dipakai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Beri Jawaban Soal Tudingan Plat Palsu

| Senin, 31 Oktober 2022 | 13:30 WIB

Komisi III Apresiasi Peniadaan Tilang Manual sebagai Langkah Terobosan Kapolri

Komisi III Apresiasi Peniadaan Tilang Manual sebagai Langkah Terobosan Kapolri

DPR | Senin, 31 Oktober 2022 | 13:00 WIB

Ada Plat yang Tidak Bisa Diakses Nopol Mobil Sedan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Belum Tentu Palsu

Ada Plat yang Tidak Bisa Diakses Nopol Mobil Sedan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Belum Tentu Palsu

| Senin, 31 Oktober 2022 | 12:53 WIB

Lama Tak Terdengar, Kapolri Tegaskan Nasib Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Di Kasus Duren Tiga

Lama Tak Terdengar, Kapolri Tegaskan Nasib Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Di Kasus Duren Tiga

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 06:13 WIB

Silaturahmi ke Ponpes Gus Baha, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Politik Tetap Kondusif

Silaturahmi ke Ponpes Gus Baha, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Politik Tetap Kondusif

Jawa Tengah | Minggu, 30 Oktober 2022 | 22:05 WIB

Cerita Habib Luthfi Berikan Bekal Nasi Rantangan untuk Kapolri Sebelum Berangkat ke Rembang

Cerita Habib Luthfi Berikan Bekal Nasi Rantangan untuk Kapolri Sebelum Berangkat ke Rembang

Jawa Tengah | Minggu, 30 Oktober 2022 | 18:20 WIB

Terkini

Benjamin Netanyahu Mulai Kalang Kabut Hadapi Iran Sampai Lakukan Hal Memalukan Ini

Benjamin Netanyahu Mulai Kalang Kabut Hadapi Iran Sampai Lakukan Hal Memalukan Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 09:30 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari

Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari

News | Senin, 23 Maret 2026 | 09:01 WIB

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 08:42 WIB

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB