Fakta-fakta Peluru Oknum Polisi Nyasar: Tewaskan Pengendara Mobil, Bripka FM Terancam Dipecat

Kamis, 03 November 2022 | 18:54 WIB
Fakta-fakta Peluru Oknum Polisi Nyasar: Tewaskan Pengendara Mobil, Bripka FM Terancam Dipecat
Peluru nyasar Polisi makan korban jiwa. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Kapolda Kalbar dan Jajaran Meminta Maaf

Atas adanya kejadian tersebut, Kapolda Kalimantan Barat beserta seluruh jajarannya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Kapolda Kalimantan Barat dan seluruh jajarannya pun berjanji segera melakukan proses hukum serta sanksi kode etik kepada pelaku.

Masyarakat pun manyayangkan kelalaian hal tersebut. Pelaku terancam melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

5. Terancam Dipecat

Di lain pihak, Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andra Gama Putra menambahkan terkait SOP pembersihan senjata api sudah ada aturan yang diberlakukan dari kepolisian.

"Tidak diizinkan untuk membersihkan senjata api di tempat sembarangan, namun di gudang senjata tempat latihan menembak,” tegas Kabid Propam.

Andra mengatakan, Bripka FM telah melakukan kesalahan fatal dan masuk pada pelanggaran berat dalam kelalaian penggunaan senjata api.

"Ancamannya PTDH, karena setiap anggota yang dibekali senjata melalui prosedur yang ketat sampai persetujuan istri," tutupnya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Baca Juga: Kronologi Peluru Nyasar Bripka FM yang Makan Korban Jiwa Pengendara Mobil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI