Suara.com - Pemerintah secara resmi telah menghentikan siaran TV analog dan mengubahnya ke TV digital. Untuk itu, Kominfo memberikan Set Top Box gratis untuk masyarakat. Bagaimana cara dapat Set Top Box gratis dari Kominfo?
Kebijakan penggantian TV analog ke TV digital ini berlaku sejak hari Kamis, 3 November 2022. Masyarakat pun diawajibkan untuk beralih ke TV digital menggunakan Set Top Box (STB) sesuai anjuran Kominfo.
Hanya saja, banyak masyarakat yang belum tahu mengenai Set Top Box untuk apa, cara menyetel, dan cara dapat Set Top Box gratis dari Kominfo. Perlu diketahui, Kominfo telah menyediakan Set Top Box gratis untuk masyarakat dengan syarat dan ketentuan Pemerintah.
Pemberian Set Box Gratis ini dilakukan karena tidak semua orang bisa membeli Set Top Box, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu atau ekonomi terbatas. Lantas, bagaimana cara dapat set top box gratis dari Kominfo? Simak ulasannya berikut ini.
Cara Dapat Set Top Box gratis Kominfo
Diketahui, cara dapat Set Top Box ini yaitu penerima harus terdaftar sebagai kelompok rumah tangga miskin yang tercantum dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos (Kementerian Sosial). Selain itu, penerima juga harus mempunyai TV analog.
Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima STB gratis dari Kominfo bisa cek melalui situs cekbantuanstb.kominfo.go.id. Dalam situs tersebut juga tersedia informasi cara untuk menyalakan TV digital sesusi anjurkan Kominfo.
Nah untuk selengkapnya, berikut ini cara cek daftar penerima STB gratis dan sekaligus cara mendapatkannya secara gratis dari Kominfo.
1. Pertama-tama, buka link cekbantuanstb.kominfo.go.id
2. Lalu, masukkan NIK KTP