Bukan Main! Hendra Kurniawan cs Ternyata Masih Bisa Kembali Jadi Polri, Begini Kata Penasihat Kapolri

Ruth Meliana Dwi Indriani | Elvariza Opita | Suara.com

Jum'at, 04 November 2022 | 10:29 WIB
Bukan Main! Hendra Kurniawan cs Ternyata Masih Bisa Kembali Jadi Polri, Begini Kata Penasihat Kapolri
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di PN Jaksel. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

Suara.com - Sejumlah perwira polisi menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Termasuk di antaranya mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan yang baru-baru ini diberhentikan dengan tidak hormat alias PTDH.

Namun menurut Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn.) Aryanto Sutadi, para terdakwa obstruction of justice itu masih bisa kembali bekerja di korps bhayangkara.

Hal ini seperti yang dia sampaikan di tayangan Kabar Khusus di kanal YouTube tvOneNews. Menurutnya pemberlakuan sanksi PTDH adalah wujud keseriusan Polri untuk menuntaskan masalah ini.

Hanya saja kejahatan yang terjadi, menurut Ary, adalah kesalahan Ferdy Sambo sendiri yang kemudian melibatkan para anak buahnya yang tidak mungkin tidak tahu sama sekali soal skenario kejahatan Sambo.

Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, menilai rekomendasi Komnas HAM soal dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi melampaui wewenang mereka. (YouTube/tvOneNews)
Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, menilai rekomendasi Komnas HAM soal dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi melampaui wewenang mereka. (YouTube/tvOneNews)

"Kalau nanti pengadilan memberikan hukuman di bawah 4 tahun, maka dia bisa memberikan bukti baru bahwa tidak layak di-PTDH. Apalagi yang dikerjakan bukan perbuatan memalukan, karena tidak tahu, misalnya, atau terpaksa," jelas Ary.

"Ini memungkinkan dia yang sudah di-PTDH bisa kembali ke polisi dengan catatan ada kasasi yang dikabulkan Kapolri," sambungnya.

Namun sudah jelas syarat utamanya adalah mendapat hukuman di bawah empat tahun atas pelanggaran yang dilakukan. "(Juga) tergantung dari pembuktian pidana yang dijatuhkan nanti," tutur Ary.

"Jika nanti tidak dinyatakan bersalah sangat mutlak, sangat berat, paling ya hukumannya direvisi. Jadi dirubah bukan PTDH tetapi hukuman apa, misalnya administrasi, atau dalam pembinaan 6 bulan, atau demosi, dan selanjutnya dia bisa menempuh karier yang baru seperti yang lainnya," imbuhnya.

Namun catatan hitam pelanggaran etik hingga sampai pernah di-PTDH bisa menghambat kelancaran karier mereka ke depannya. Hanya saja tidak berarti karier mereka di korps bhayangkara berhenti saat itu juga.

Hendra Kurniawan Akhirnya Dipecat dari Polri

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

Hendra Kurniawan menjadi polisi keenam yang di-PTDH akibat terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Jabatan terakhirnya adalah Karo Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang satu alias Brigjen.

Hendra saat ini menjalani proses persidangan bersama para terdakwa lain seperti Agus Nur Patria. Namanya juga kerap disebut di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tak terkecuali dari Rosti Simanjuntak.

Rosti di persidangan Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo menyebut sempat marah besar kepada Hendra. Pasalnya saat itu Hendra dan rombongannya berlaku tidak sopan saat datang ke rumah keluarga almarhum.

"Jadi saya sebagai ibu yang kehilangan anak memang saya langsung marah, 'kamu seorang Jenderal enggak usah banyak bicara'," tegas Rosti, Rabu (2/11/2022).

"Karena saya yang melahirkan anakku, saya yang mendidik anakku dan saya yang membesarkan anakku dan saya tahu dengan karakter anakku," lanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Ferdy Sambo Tanya Apakah Orang Tua Brigadir J Tinggal Serumah, Warganet: Gak Berbobot

Pengacara Ferdy Sambo Tanya Apakah Orang Tua Brigadir J Tinggal Serumah, Warganet: Gak Berbobot

| Jum'at, 04 November 2022 | 08:14 WIB

Sempat Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel, Ridwan Soplanit Sebut Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan

Sempat Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel, Ridwan Soplanit Sebut Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan

News | Kamis, 03 November 2022 | 20:34 WIB

Hakim Tegur ART Kodir 'Salahkan' Brigadir J soal CCTV Rumah Sambo Rusak: Hati-hati, Orangnya Sudah Tidak Ada

Hakim Tegur ART Kodir 'Salahkan' Brigadir J soal CCTV Rumah Sambo Rusak: Hati-hati, Orangnya Sudah Tidak Ada

News | Kamis, 03 November 2022 | 17:01 WIB

Di Sidang, Pengacara Hendra Cecar Afung Bos CCTV: Pernah Dipakai Jasanya untuk Kasus KM 50?

Di Sidang, Pengacara Hendra Cecar Afung Bos CCTV: Pernah Dipakai Jasanya untuk Kasus KM 50?

News | Kamis, 03 November 2022 | 13:49 WIB

Penyidik yang Periksa Bharada E Ciut Dimarahi Ferdy Sambo: Kamu Jangan Kencang Tanya Richard, Dia Bela Keluarga Saya!

Penyidik yang Periksa Bharada E Ciut Dimarahi Ferdy Sambo: Kamu Jangan Kencang Tanya Richard, Dia Bela Keluarga Saya!

News | Kamis, 03 November 2022 | 13:23 WIB

Profil AKBP Ridwan Soplanit: Saksi Sidang Hendra Kurniawan, Gandeng OC Kaligis Jadi Pengacara

Profil AKBP Ridwan Soplanit: Saksi Sidang Hendra Kurniawan, Gandeng OC Kaligis Jadi Pengacara

News | Kamis, 03 November 2022 | 13:11 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB