Suara.com - Nama Ismail Bolong tengah menjadi perbincangan publik setelah video pengakuannya sebagai pengepul batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), viral di media sosial. Ia menyebut menyetor uang ke perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.
Ismail juga mengaku jika anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara tanpa izin. Adapun keberadaaanya di kawasan Santan Ulu.
Tepatnya di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk ke dalam wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Lantas, siapa sosok Ismail Bolong yang mengaku setor uang tambang ilegal ke petinggi Polri? Berikut informasinya yang berhasil diperoleh.
Siapa Ismail Bolong?
Sebelum menjadi pengepul batu bara, Ismail Bolong adalah seorang anggota kepolisian di Polresta Samarinda. Ia diketahui berusia 46 tahun dan menetap di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Ary Fadli membenarkan jika Ismail Bolong sempat berprofesi sebagai anggota Polri. Namun, ia mengajukan pengunduran diri pada Februari 2022 dan sudah berstatus tidak aktif sejak April 2022.
Tidak banyak informasi mengenai sosok Ismail Bolong. Namun menurut sejumlah pemberitaan, saat masih menjadi polisi aktif, ia diketahui turut bergabung dalam bisnis tambang ilegal di bumi Borneo.
Kemudian, pada Sabtu (12/2/2022) lalu, Ismail Bolong ditetapkan sebagai Ketua Dewan DPP Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone (KKMB) Kalimantan Timur. Sementara alasannya pensiun dini dari Polri disebut karena ada urusan keluarga.
Baca Juga: Usai Disentil Bobby Nasution, Polisi Tangkap Preman Pungli di Pos Bloc Medan
Melalui pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku menerima keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya. Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan seorang petinggi Polri.