Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menghadirkan Legal Counsel PT XL AXIATA, Viktor Kamang, untuk memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Senin (07/11/2022).
Viktor dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Viktor dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan tersebut, Viktor mengungkap ada permintaan data panggilan sejumlah nomor ponsel dari polisi.
Lantas, apa sajakah kesaksian dari Viktor Kamang dalam persidangan tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Ada Permintaan Data Nomor Putri Candrawathi hingga Kuat Ma’ruf
Diketahui, dalam persidangan tersebut, mulanya hakim bertanya kepada Viktor Kamang terkait dengan permintaan data dari sejumlah nomor ponsel. Ia menyebut terdapat dua surat yang diterima oleh pihaknya pada tanggal 2 September dan 21 September.
Berdasarkan kesaksian dari Viktor, pada tanggal 2 September, ada permintaan nomor ponsel yang terdaftar atas nama istri mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Di tanggal tersebut juga Viktor diminta untuk meminta nomor ponsel atas nama Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo.
Setelah itu, ada juga permintaan nomor atas nama Kuat Ma’ruf sampai dengan asisten rumah tangga (ART) Keluarga Ferdy Sambo, atas nama Susi.
Ada juga nomor yang tidak diketahui pemiliknya, dengan nomor 087888258***.
Baca Juga: Menangis Setiba di Rumah Saguling, Putri Candrawathi: Damson Kamu di Sini Aja Jagain Ibu
Tak Ada Permintaan untuk Memeriksa Nomor Ferdy Sambo