"Sebanyak 8 orang petani mengalami pemukulan dengan tangan kosong, pentungan, dan tameng, mengalami penarikan paksa, dipiting, dicakar, ditendang, diinjak, mendapatkan cacian dengan kata-kata binatang, serta mengalami tembakan gas air mata yang mengenai badan korban," beber Frank.
"Akibatnya, para korban mengalami luka memar, luka robek, kaki pincang, dan trauma psikis. Dimana 2 orang korban merupakan perempuan dan 2 orang lainnya adalah lansia," sambungnya.
Tak hanya itu, aparat Polresta Manado dan Satpol PP melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap 46 warga. Sebanyak 6 orang diantaranya petani, 14 orang perempuan dan 2 orang jurnalis.
Kata Frank, penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum. Aparat dilaporkan melakukan penangkapan secara acak.
"Lalu ditarik secara paksa. Mereka dibawa ke Polresta Manado dan diinterogasi oleh penyidik di Satreskrim Polresta Manado," imbuhnya.
Apara juga dilaporkan melakukan penghalangan pendampingan hukum oleh dua pengacara LBH Manado.
"Pada saat hendak menemui pimpinan anggota kepolisian yang berada di lokasi, Kabag Ops Polresta Manado memerintahkan kedua pengacara publik itu untuk ditangkap. Mereka lalu ditarik paksa oleh sejumlah 4 anggota Satpol PP kemudian dinaikan ke mobil dinas Polresta Manado dan dibawa ke Polresta Manado," tutur Frank.
Kekinian sebanyak 40 anggota polisi dan Satpol PP masih berada lahan petani, menduduki pos-pos penggusuran.
"Akibatnya, beberapa petani menjadi takut dan kuatir dan belum berani melakukan aktivitas di sekitar lahan perkebunan. Mereka mengalami trauma akibat peristiwa penggusuran yang dilakukan aparat kepolisian dan Satpol PP," ujar Frank.
Baca Juga: Bertemu Menteri Pariwisata Arab Saudi, Menparekraf Bahas Investasi Pariwisata dan Jemaah Umrah
Atas berbagai hal tersebut, LBH Manado menuntut: