Apara juga dilaporkan melakukan penghalangan pendampingan hukum oleh dua pengacara LBH Manado.
"Pada saat hendak menemui pimpinan anggota kepolisian yang berada di lokasi, Kabag Ops Polresta Manado memerintahkan kedua pengacara publik itu untuk ditangkap. Mereka lalu ditarik paksa oleh sejumlah 4 anggota Satpol PP kemudian dinaikan ke mobil dinas Polresta Manado dan dibawa ke Polresta Manado," tutur Frank.
Kekinian sebanyak 40 anggota polisi dan Satpol PP masih berada lahan petani, menduduki pos-pos penggusuran.
"Akibatnya, beberapa petani menjadi takut dan kuatir dan belum berani melakukan aktivitas di sekitar lahan perkebunan. Mereka mengalami trauma akibat peristiwa penggusuran yang dilakukan aparat kepolisian dan Satpol PP," ujar Frank.
Atas berbagai hal tersebut, LBH Manado menuntut:
1. Tarik Mundur Aparat Kepolisian dan Satpol PP dari Lahan Garapan Petani.
2. Hentikan proses Penggusuran Paksa oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
3. Batalkan SK Hibah Gubernur Sulut No. 368/2021 kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
4. Segera proses hukum terhadap aparat Kepolisian dan Satpol PP pelaku kekerasan.
Baca Juga: Bertemu Menteri Pariwisata Arab Saudi, Menparekraf Bahas Investasi Pariwisata dan Jemaah Umrah
5. Kapolda Sulawesi Utara, Kapolresta Manado, Komandan Brimob, Kabag Ops Polresta Manado dan Kasat Pol PP bertanggung jawab atas jatuhnya korban dalam peristiwa di Desa Kalasey Dua, Minahasa.