Terkuak di Sidang, Ferdy Sambo Masih Ternyata Sempat Teken Surat Pemecatan Raden Brotoseno di Hari Brigadir J Tewas

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 10 November 2022 | 16:27 WIB
Terkuak di Sidang, Ferdy Sambo Masih Ternyata Sempat Teken Surat Pemecatan Raden Brotoseno di Hari Brigadir J Tewas
Terkuak di Sidang, Ferdy Sambo Masih Ternyata Sempat Teken Surat Pemecatan Raden Brotoseno di Hari Brigadir J Tewas. [ANTARA]

Suara.com - Nama eks anggota Polri, Raden Brotoseno disebut dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas terdakwa Irfan Widyanto. Pada 8 Juli 2022, hari Yosua tewas ditembak, saksi bernama Ariyanto mengaku datang ke rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan maksud mengantarkan surat.

Dalam kesaksiannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ariyanto selaku pekerja harian lepas (PHL) Propam Polri menyebut, surat itu harus ditandatangani oleh Ferdy Sambo. Surat itu adalah hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan Brotoseno dipecat dari Polri.

"Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus di tanda tangani Pak Ferdy Sambo," kata Ariyanto, Kamis (10/11/2022).

Surat pemecatan terhadap Brotoseno merujuk pada tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Selain pangkat tinggi di kepolisian, Ferdy Sambo juga memiliki tiga gelar akademik. (Suara.com/Alfian Winanto)
Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

"KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," sambungnya.

Ariyanto mengaku, dia mendapat perintah dari terdakwa Chuck Putranto mengantar surat buat Ferdy Sambo. Sebab, Sambo saat itu masih mempunyai bintang dua di pundak dengan jabatan Kadiv Propam Polri.

"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor sedangkan surat itu urgent yang memang harus ditandatangani," kata Ariyanto.

Pemecatan Brotoseno

baca juga

Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali atau KKEP PK memutuskan memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno. Putusan tersebut diambil berdasar sidang KKEP PK pada 8 Juli 2022.

"Sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Menindaklanjuti putusan tersebut, kata Nurul, sekretariat KKEP PK akan mengirim hasil putusannya ke SDM Polri. 

"Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH," katanya. 

Mantan Narapidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno (Antara)
Mantan Narapidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno (Antara)

Kapolri Ajukan PK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat memastikan akan segera melakukan PK atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno. Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Saya Ingin Kembali jadi Penyidik', Cerita Irfan Sempat Resign dari Koorspri Ferdy Sambo Terungkap!

'Saya Ingin Kembali jadi Penyidik', Cerita Irfan Sempat Resign dari Koorspri Ferdy Sambo Terungkap!

News | Kamis, 10 November 2022 | 16:08 WIB

Sifat Asli Terbongkar! Ferdy Sambo Tempramental, Gampang Marahi Anak Buah yang Kerja Tak Sesuai Perintah

Sifat Asli Terbongkar! Ferdy Sambo Tempramental, Gampang Marahi Anak Buah yang Kerja Tak Sesuai Perintah

News | Kamis, 10 November 2022 | 15:41 WIB

Kuasa Hukum Sesalkan Tudingan ke Brigadir J: Sudah Dihabisi Nyawanya, Kini Dibunuh Karakternya

Kuasa Hukum Sesalkan Tudingan ke Brigadir J: Sudah Dihabisi Nyawanya, Kini Dibunuh Karakternya

News | Kamis, 10 November 2022 | 13:43 WIB

Bikin Sambo Marah hingga Dipelototi, Sidang Chuck Putranto Berlanjut usai Eksepsinya Ditolak Hakim

Bikin Sambo Marah hingga Dipelototi, Sidang Chuck Putranto Berlanjut usai Eksepsinya Ditolak Hakim

News | Kamis, 10 November 2022 | 11:43 WIB

Terkini

Pertamina Dorong UMK Naik Kelas dan Siap Hadapi Buyer Global

Pertamina Dorong UMK Naik Kelas dan Siap Hadapi Buyer Global

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 16:44 WIB

Kondisi Emil Audero Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia Bikin Rayo Vallecano Lega

Kondisi Emil Audero Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia Bikin Rayo Vallecano Lega

Bola | Senin, 28 September 2026 | 16:43 WIB

Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara

Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 16:40 WIB

VICI Borong Saham Asing, Bidik Target Ini

VICI Borong Saham Asing, Bidik Target Ini

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 16:39 WIB

Harga Bekas 3 Mobil Pabrikan Otomotif Jepang yang Sudah Disuntik Mati di Indonesia pada 2025

Harga Bekas 3 Mobil Pabrikan Otomotif Jepang yang Sudah Disuntik Mati di Indonesia pada 2025

Otomotif | Senin, 28 September 2026 | 16:35 WIB

Pakar Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Alat Politik

Pakar Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Alat Politik

News | Senin, 28 September 2026 | 16:34 WIB

Gibran Minta Hasil Investigasi Dugaan Keracunan MBG Batang Dibuka Transparan

Gibran Minta Hasil Investigasi Dugaan Keracunan MBG Batang Dibuka Transparan

News | Senin, 28 September 2026 | 16:31 WIB

SF Hariyanto Panggil Wabup Kampar Buntut Tegur Guru Viralkan Sekolah Tripleks

SF Hariyanto Panggil Wabup Kampar Buntut Tegur Guru Viralkan Sekolah Tripleks

Riau | Senin, 28 September 2026 | 16:31 WIB

Suhu Jakarta Panas 32C, Thom Haye Ungkap Tantangan Timnas Indonesia Lawan Malaysia Malam Ini

Suhu Jakarta Panas 32C, Thom Haye Ungkap Tantangan Timnas Indonesia Lawan Malaysia Malam Ini

Bola | Senin, 28 September 2026 | 16:29 WIB

Drama 0,037 Detik di Aragon! Duel Sengit Bawa Kiandra Ramadhipa Jaga Asa 3 Besar Moto3 Junior

Drama 0,037 Detik di Aragon! Duel Sengit Bawa Kiandra Ramadhipa Jaga Asa 3 Besar Moto3 Junior

Sport | Senin, 28 September 2026 | 16:28 WIB

×