Pertanyaan tersebut tambah membuat hakim naik pitam lantaran peristiwa pembunuhan Brigadir J hanya terjadi di Rumah Dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kan waktu itu peristiwanya di situ (Komplek Polri Duren Tiga) kan, apa ada peristiwa lain?" tanya hakim.
Arsyad kembali memberi pertanyaan yang tak memuaskan. Ia tak mampu menjawab pertanyaan hakim tersebut.
"Tidak tahu yang mulia," timpal Arsyad.
Hakim menyindir Arsyad: Beli gorengan aja ada resinya
Emosi hakim tampak memuncak ketika Arsyad tak kunjung memberi jawaban yang diinginkan. Majelis hakim juga memberi sindiran soal pentingnya surat terima barang bukti tersebut yang tak mampu diperoleh pihak Arsyad.
"Nah itu makannya label (barang buktinya), di label," semprot hakim.
"Siap salah yang mulia," sahut Arsyad.
Hakim sampai-sampai menyindir bahwa membeli gorengan pun mendapat bukti berupa resi.
Baca Juga: Terungkap! Tak Punya Kecocokan dengan Majikan, Dalih Irfan Ingin Resign dari Koorspri Ferdy Sambo
"Beli goreng pisang aja pakai tanda terima, pakai resi. Beli makanan pakai tanda terima, pakai resi, apalagi barang bukti. Saudara beli, pakai tanda terima, saudara belanja ada tanda terima, ada resi," sindir hakim.
Hakim juga menyemprot Arsyad dan jajaran penyidik gegara dinilai serampangan menyerahkan barang bukti tanpa tanda terima.
"Masa barang bukti nggak pakai berita acara, main serahkan begitu aja nggak bener itu," pungkas Hakim.
Kontributor : Armand Ilham