"Berbeda dengan yang sakit. Sakit bisa sembuh atau tidak? bisa sembuh? Bisa. Kalau sakit, hendaknya dia bisa menunggu Jumatnya berakhir, baru bisa ia melaksanakan sholat dzuhur. Tapi, kalau perempuan, nggak akan berubah jadi laki-laki. Maka saat adzan boleh langsung sholat dzuhur," Buya Yahya menambahkan.
Buya Yahya juga menjelaskan, menunda sholat dzuhur bagi orang udzur atau sakit tidak sampai dikatakan menunda.
Dari ceramah Buya Yahya tersebut, dapat disimpulkan bahwa waktu sholat dzuhur wanita di hari Jumat boleh dikerjakan bersamaan dengan waktu sholat Jumat, yakni setelah adzan berkumandang.