6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
8. Kemudian login ke laman e-meterai.co.id, Anda akan menemui dua pilihan yaitu “Pembelian dan Pembubuhan”. Jika belum memiliki e-meterai dapat klik “Pembelian”
9. Jika sudah, maka dilanjutkan ke tahap pembubuhan dengan memasukkan secara detail informasi dokumen yang diperlukan seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
10. Setelah itu unggah dokumen dengan format PDF
11. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan klik “Bubuhkan meterai”
12. Jika sudah klik “Yes” dan masukkan PIN yang telah didaftarkan
13. Terakhirnya, Anda sudah dapat mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai
Tak hanya melalui laman e-meterai.co.id, Anda juga bisa mendapatkan e-meterai melalui distributor resmi antara lain:
Baca Juga: Sudah Tahu Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Pendaftaran PPPK 2022?
- PT Finnet Indonesia (https://finnet.e-meterai.co.id/)
- PT Mitra Pajakku (https://e-meterai.pajakku.com/)
- PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
- Koperasi Pegawai Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
Demikian ulasan singkat mengenai cara beli e-meterai yang dapat Anda gunakan untuk dokumen administratif. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan untuk Anda!