Sudah Tahu Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Pendaftaran PPPK 2022?

Bagaimana cara pasang e-meterai untuk pendaftaran PPPK 2022?
Suara.com - Salah satu syarat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun ini adalah memakai e-meterai alias meterai elektronik. Apa itu dan bagaimana cara pasang meterai elektronik untuk pendaftaran PPPK 2022? Simak penjelasannya di bawah ini ya.
Sebelumnya, diberitakan jika Kementerian Keuangan merilis meterai elektronik atau e-meterai yang cara penggunaannya berbeda dengan dokumen meterai konvensional. Meski begitu, fungsi e-meterai ini tetap sama dengan meterai tempel.
Jika meterai tempel bisa dibeli di kantor pos atau toko-toko tertentu yang terpercaya, maka meterai elektronik yang diakses secara online ini dilakukan dengan cara membubuhkannya di dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem e-meterai.
Cara Pasang E-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022
Baca Juga: Cara Pasang Twibbon Isra Miraj 2023 dan Link Pakainya
1. Buat Akun
- Masuk ke situs https://www.e-meterai.co.id untuk membuat akun
- Buat akun dengan cara klik "Daftar di sini"
- Pilih jenis user yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing, misal: perseorangan, distributor atau internal perusahaan
- Unggah foto KTP dengan ukuran file maksimal 1 MB
- Menunggu proses verifikasi untuk tahap berikutnya
2. Beli E-Meterai
- Setelah memiliki akun dan berhasil Log In, kita kan dihadapkan dengan dua piliha, yaitu "Pembelian" dan Pembubuhan".
- Klik "Pembelian" untuk beli e-meterai
- Lalu pilih menu "Beli e-meterai"
3. Membubuhkan E-Meterai
- Klik menu "Pembubuhan" ketika sudah Log In
- Masukkan detail informasi, seperti nomor dokumendan tipe dokumen juga tanggal dokumen
- Unggah dokumen tersebut dengan format PDF
- Atur posisi meterai sesuai dengan yang diarahkan, lalu klik 'Bubuhkan Meterai'
- Klik 'Yes,' masukkan PIN
- Selesai
Lalu di mana kita bisa mendapatkan e-meterai setelah memiliki akun? Tenang saja karena e-meterai bisa diakses di distributor resmi yang sudah terafiliasi dengan Perum Peruri, yaitu:
- PT Peruri Digital Security (PDS): (https://e-meterai.co.id/)
- PT Mitra Pajakku: (https://e-materai.pajakku.com/)
- PT FINNET INDONESIA: (https://finnet.e-meterai.co.id/)
- PT Mitracomm Ekasarana: (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
- Koperasi Swadharma: (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
Sementara itu, pendaftaran PPPK 2022 diminati oleh banyak orang, sehingga kita harus menyiapkan semua persyaratan dengan sangat matang agar prosesnya berjalan lancar dari awal sampai akhir.
Baca Juga: Sudah Lolos Seleksi Administrasi, Cek Gaji PPPK 2022 Terbaru Biar Nggak Nyesel
Berikut ini adalah jumlah formasi PPPK daerah yang telah ditetapkan:
- PPPK Guru sebanyak 319.716 orang
- PPPK tenaga kesehatan sebanyak 92.014 orang
- PPPK tenaga teknis sebanyak 27.608 orang
Itulah cara pasang e-meterai untuk pendaftaran PPPK 2022. Mudah bukan? Cara ini lebih efisien bagi kita yang sering mengurus dokumen secara online karena tak perlu melakukan pencetakan dan menempelkan meterai secara manual lagi untuk kemudian mengunduh soft filenya kembali.
Kontributor : Rima Suliastini