Sanksi Akademik Terhadap 131 Mahasiswa UBB Buntut Latihan Kepemimpinan, KNP: Bentuk Pengekangan di Mimbar Akademik

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 15 November 2022 | 21:26 WIB
Sanksi Akademik Terhadap 131 Mahasiswa UBB Buntut Latihan Kepemimpinan, KNP: Bentuk Pengekangan di Mimbar Akademik
Aksi mahasiswa di PPKMB Universitas Bangka Belitung. [Ist/WowBabel]

Suara.com - Koalisi Pendidikan Nasional (KPN) mengkritik tindakan antikritik yang ditunjukkan Rektor dan Dekan Fakultas Teknik Universitas Bangka Belitung (FT UBB) terhadap mahasiswanya sejak 2022 lalu. Menurut mereka, hal semacam itu menjadi keberulangan sejarah yang buruk dalam cermin kampus-kampus di Indonesia karena belum bisa menghargai kebebasan menyampaikan pendapat bagi mahasiswanya.

Dalam rilis yang diterima Suara.com, kejadian bermula saat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FT UBB menggelar acara latihan kepemimpinan di Pantai Temberan, Bangka. Acara itu berlangsung tiga hari terhitung sejak 27 sampai 29 Mei 2022 lalu.

Namun pada 28 Mei 2022, Dekanat Fakultas Teknik UBB secara sepihak memberhentikan acara tersebut. Alasannya, ada orang tua mahasiswa yang sampai datang ke kampus untuk bertanya soal kondisi anaknya.

Hal itu membikin pihak Dekanat Fakultas Teknik mengambil keputusan sepihak yang menyebut telah terjadi keributan dalam acara tersebut. Buntutnya, acara latihan kepemimpinan itu dihentikan oleh pihak Dekanat Fakultas Teknik UBB.

Fakta di lapangan, acara latihan kepemimpinan tersebut berlangsung lancar. Hingga pada 15 dan 16 Juni 2022, Dekanat Fakultas Teknik UBB menjatuhkan sanksi terhadap 33 panitia dan 89 peserta acara.

"Buntut dari acara latihan kepemimpinan tersebut, pada 15 dan 16 Juni 2022 pihak Dekan FT mengeluarkan sanksi," kata perwakilan KNP, Jihan Fauziah Hamdi saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).

Jihan mengatakan, sanksi terhadap 33 panitia itu berupa pembatalan mata kuliah dan kerja sosial paruh waktu dalam satu semester. Terhadap 98 peserta acara, Dekan Fakultas Teknik mengeluarkan sanksi berupa peringatan tertulis.

Tidak hanya itu, Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas Teknik UBB juga diberhentikan secara tidak hormat. Setelah pemberian sanksi, pihak Dekan menggelar audiensi dengan Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas Teknik UBB.

Inti dari audiensi itu, kata Jihan, memilih untuk tidak memberikan sanski ringan berupa sanksi tertulis bagi para peserta dan panitia acara. Alasannya, sanksi ringan itu sifatnya hanya peringatan.

baca juga

"Hal ini tentu telah bertentangan dengan Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2021 yang menyebutkan sanksi tertulis termasuk kedalam kategori sanksi bukan hanya sekedar peringatan," ucap Jihan.

Solidaritas Mahasiswa

Serangkaian peristiwa itu memantik solidaritas terhadap panitia dan peserta yang mendapat sanksi. Sejumlah mahasiswa UBB lantas membikin gerakan bernama "Gerakan Mahasiswa Melawan (GERAMAN)".

GERAMAN lantas menggelar aksi parade di masa Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) UBB. Adapun dalam acara itu terdapat mimbar bebas yang berisi orasi untuk menyuarakan setumpuk masalah yang ada di UBB.

"Salah satunya adalah permasalahan pemberian sanksi akademik yang serampangan oleh Dekan FT UBB kepada mahasiswa FT UBB," papar Jihan.

Pada 12 Agustus 2022, massa GERAMAN kembali menggelar aksi dan audiensi dengan pihak Rektorat UBB. Namun, pihak Rektorat menolak untuk mencabut sanksi akademik yang diberikan kepada 122 mahasiswa UBB tersebut.

Jihan menambahkan, pihak Rektorat UBB juga membentuk tim disiplin tingkat universitas dan memanggil 32 mahasiswa pada akhir Agustus 2022 lalu. Puncaknya, pada 12 Oktober 2022 dikeluarkan saksi berupa skorsing selama satu bulan terhadap tujuh mahasiswa dan skorsing dua bulan terhadap dua mahasiswa lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UBB akan Buka Fakultas Kedokteran, Gubernur Erzaldi Beri Dukungan: Jumlah Dokter Kurang Ideal

UBB akan Buka Fakultas Kedokteran, Gubernur Erzaldi Beri Dukungan: Jumlah Dokter Kurang Ideal

Sumsel | Senin, 17 Januari 2022 | 13:11 WIB

UBB Gelar EXPO Terbuka, Pamerkan Produk MBKM Luar Kampus

UBB Gelar EXPO Terbuka, Pamerkan Produk MBKM Luar Kampus

Sumsel | Kamis, 02 Desember 2021 | 17:10 WIB

Vaksinasi Merdeka di UBB, Jokowi Ingatkan Elemen Kampus Berperan Percepat Vaksinasi

Vaksinasi Merdeka di UBB, Jokowi Ingatkan Elemen Kampus Berperan Percepat Vaksinasi

Sumsel | Kamis, 23 September 2021 | 07:49 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×