Dituntut Hukuman Mati Kasus Asabri, Benny Tjokro Siap Bacakan Pleidoi Setebal 3.675 Halaman

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 16 November 2022 | 16:08 WIB
Dituntut Hukuman Mati Kasus Asabri, Benny Tjokro Siap Bacakan Pleidoi Setebal 3.675 Halaman
Dituntut Hukuman Mati Kasus Asabri, Benny Tjokro Siap Bacakan Pleidoi Setebal 3.675 Halaman. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa pengusaha Benny Tjokrosaputro kembali digelar dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (16/11/2022) hari ini.

Benny dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.

Penasihat hukum terdakwa Benny dalam sidang, menyebut bahwa ada sekitar tiga ribu halaman lebih pleidoi dari terdakwa Benny yang ingin dibacakan di depan majelis hakim.

"(Ada) 3.675 halaman apabila diperkenankan kami akan membacakan intisarinya saja yang mulia," kata tim penasehat hukum Benny, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).

Mendengar tiga ribu halaman pleidoi itu, majelis hakim pun menanyakan kepada JPU apakah merasa keberatan untuk pledoi Benny dibacakan keseluruhan.

"Apakah ada keberatan dari JPU? ucap Hakim bertanya kepada Jaksa,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tak merasa keberatan untuk pledoi tersebut untuk dibacakan.

"Dari kami tidak ada yang mulia," jawab Jaksa

Kemudian, sidang pun dilanjutkan untuk pembacaan pleidoi dengan diawali oleh Benny Tjokro.

baca juga

"Dari terdakwa dulu lima halaman," ucap Penasehat hukum.

Dituntut Hukuman Mati

Seperti diketahui, dalam tuntutan Jaksa bahwa terdakawa Benny Tjokro dituntut hukuman mati.

Menyatakan Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan perbuatan secara bersama sama dan TPPU," kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

"Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," tambahnya

Jaksa KPK menyebut terdakwa Benny diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dan kedua primair pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU juncto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Jaksa

Dalam dakwaan Jaksa, Benny Tjokrosaputro dibantu Wiwik Sukarno berusaha mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi dari investasi saham dan reksadana PT Asabri dengan melakukan usaha pertambangan menggunakan perusahaan PT Hanson Call Energy.

Benny Tjokro melakukan penanaman modal ke perusahaan lain yaitu membeli saham PT Putra Aksi Laksana sebanyak 967.500 lembar saham melalui PT Mandiri Mega Jaya.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 atau pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus Jiwasraya. (Antara).
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus Jiwasraya. (Antara).

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero disebut ada tiga terdakwa yang dikenakan pasal pencucian uang itu adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Para terdakwa menyamarkan uang keuntungan dengan membeli properti hingga lukisan emas.

"Terdakwa Jimmy Sutopo sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi PT. Asabri (Persero) dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan berupa melakukan penempatan uang di rekening atas nama terdakwa Jimmy Sutopo maupun melalui rekening pihak lain, membeli tanah dan bangunan atas nama terdakwa dan atas nama pihak lain, membelanjakan dengan cara membeli kendaraan bermotor, menukarkan dalam bentuk mata uang asing, melakukan pembelian lukisan emas dan barang-barang seni yang dilakukan terdakwa," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Yadyn di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8/2021).

Pada 2013 Jimmy Sutopo bertemu dengan Benny Tjokrosaputro melalui Caroline Chandra Wilieanna dan menyampaikan agar Jimmy membantu dan mengatur transaksi saham-saham yang dikendalikan oleh Benny Tjokro pada pengelolaan investasi PT. Asabri dengan cara membuat dan menggunakan akun saham milik Jimmy, akun atas nama Jimmy maupun pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokro maupun Jimmy Sutopo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkatkan Layanan Digital, Asabri Lakukan Autentikasi ke Wisudawan Purnawira Perwira Tinggi TNI AD

Tingkatkan Layanan Digital, Asabri Lakukan Autentikasi ke Wisudawan Purnawira Perwira Tinggi TNI AD

Bisnis | Minggu, 13 November 2022 | 11:09 WIB

Benny Tjokrosaputro, Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya, Kini Terancam Hukuman Mati Kasus ASABRI

Benny Tjokrosaputro, Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya, Kini Terancam Hukuman Mati Kasus ASABRI

News | Kamis, 03 November 2022 | 13:04 WIB

Kasus Korupsi Asabri, Kejaksaan Agung Sita Harta Benny Tjokro

Kasus Korupsi Asabri, Kejaksaan Agung Sita Harta Benny Tjokro

Surabaya | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:09 WIB

Lagi, Korupsi Benny Tjokrosaputro dijatuhi Hukuman Mati

Lagi, Korupsi Benny Tjokrosaputro dijatuhi Hukuman Mati

Surabaya | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:04 WIB

Terkini

Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN

Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:10 WIB

Presiden Belarus Tiba di Jakarta, Disambut Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Presiden Belarus Tiba di Jakarta, Disambut Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:04 WIB

Dapat Kado Keranda Mayat dari BEM UI, Kapolri Akui Polri Belum Sempurna dan Butuh Kritik

Dapat Kado Keranda Mayat dari BEM UI, Kapolri Akui Polri Belum Sempurna dan Butuh Kritik

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:04 WIB

Kepalanya Busuk, Bawahnya Pasti Busuk! BEM UI Meradang Usai Aksi Bawa Keranda Dihadang

Kepalanya Busuk, Bawahnya Pasti Busuk! BEM UI Meradang Usai Aksi Bawa Keranda Dihadang

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:51 WIB

Kado Keranda Mayat BEM UI Dilucuti Polisi, Demo #MatinyaReformasiPolri Ricuh

Kado Keranda Mayat BEM UI Dilucuti Polisi, Demo #MatinyaReformasiPolri Ricuh

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:47 WIB

Tarif Transjabodetabek Bisa Berubah Total, Pola Jauh-Dekat Beda Harga

Tarif Transjabodetabek Bisa Berubah Total, Pola Jauh-Dekat Beda Harga

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:47 WIB

Buntut 5 Peserta Tewas, Kemhan Pangkas Durasi Latihan SPPI Jadi 2 Pekan

Buntut 5 Peserta Tewas, Kemhan Pangkas Durasi Latihan SPPI Jadi 2 Pekan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:39 WIB

Disekat Mulai dari Pintu Masuk! Begini Skenario Ketat Sidang Perdana dr Tifa Besok

Disekat Mulai dari Pintu Masuk! Begini Skenario Ketat Sidang Perdana dr Tifa Besok

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:33 WIB

Drama Penyekapan Senen: Korban yang Disekap dan Dirantai Kini Dilaporkan Kasus Pencurian

Drama Penyekapan Senen: Korban yang Disekap dan Dirantai Kini Dilaporkan Kasus Pencurian

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:20 WIB

Buntut Tragedi 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Materi Militer dan Senjata di Program SPPI

Buntut Tragedi 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Materi Militer dan Senjata di Program SPPI

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:19 WIB

×