Komnas HAM: Penangkapan Mahasiswa yang Kritik G20 Bertentangan dengan Nilai HAM

Rabu, 16 November 2022 | 16:40 WIB
Komnas HAM: Penangkapan Mahasiswa yang Kritik G20 Bertentangan dengan Nilai HAM
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai penangkapan terhadap sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian People’s Assembly NTB saat aksi untuk mengkritisi pertemuan KTT G20 di Bali bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengingatkan kebebasan berpendapat dilindungi sesuai dengan Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan: setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Atnike menyebut tindakan kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap mahasiswa bertentangan dengan Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan:

Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan ketentuan undang-undang, mengikuti prosedur hukum acara, tidak melakukan tindakan-tindakan yang represif serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menghadapi aksi massa.

Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan mengikuti prosedur hukum acara.

"Tidak melakukan tindakan-tindakan yang represif serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menghadapi aksi massa," kata Atnike.

Sebanyak 12 mahasiswa peserta aksi tolak KTT G20 yang diadakan Kota Mataram diamankan polisi, kata Koordinator Indonesia People's Assembly Raden Deden Fajrullah.

"Hari ini (kemarin) IPA mengkoordinasikan aksi-aksi penolakan di berbagai wilayah di Indonesia. Pagi ini aksi di Mataram dilakukan pelanggaran dan pihak aparat melakukan penangkapan 12 orang peserta aksi dan membawa ke Polres Mataram," kata Raden, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: Hotel The Apurva Kempinski untuk KTT G20 Punya Siapa? Hartanya Capai Rp 15 Triliun!

IPA juga mendapatkan informasi adanya satu orang peserta aksi yang dijemput oleh polisi di indekosnya.

"Satu orang anggota dari Front Mahasiswa Nasional di Lombok Timur dijemput dari kosnya oleh aparat sampai saat ini belum diketahui keberadaannya," kata Raden.

IPA mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat ini. Raden meminta para peserta segera dibebaskan.

"Kami menuntut, pembebasan semua massa aksi yang ditangkap di Mataram dan Lombok timur," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI