Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Aulia Hafisa

Kamis, 17 November 2022 | 20:42 WIB
Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Cara Membuat SKCK Online - Ilustrasi Pembuatan SKCK Online (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya digunakan untuk para pelamar kerja sebagai syarat bekerja di suatu perusahaan. Saat ini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor Polisi. Cara membuat SKCK online pun ternyata sangatlah mudah. 

SKCK sendiri adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak Polri kepada pemohon atau masyarakat Indonesia. Kewenangan Polri dalam menerbitkan sebuah SKCK termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sedangkan tata cara dan juga prosedur pembuatan SKCK diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 terkait Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK memiliki fungsi sebagai bukti ada atau tidak adanya, catatan dari seseorang yang bersangkutan dalam tindak kriminalitas atau kejahatan. 

Adapun masa berlaku SKCK yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku, maka SKCK yang dibuat harus diperpanjang. Nah, bagi yang belum memiliki SKCK wajib mengetahui tata cara dan syarat membuat SKCK. Cara membuat SKCK sendiri bisa dilakukan secara offline maupun online. 

Cara Membuat SKCK Online 

Berikut ini tata cara membuat SKCK online. 

• Kunjungi situs resmi Skck.polri.go.id.  

• Pada halaman utama, klik “Form Pendaftaran” yang terdapat di pojok kanan atas. 

• Saat form pendaftaran sudah terbuka, maka pilih jenis keperluan, informasi wilayah, alamat, dan juga keperluan pembuatan SKCK. 

baca juga

• Unggah semua dokumen persyaratan pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

• Klik menu “Proses” untuk mendapatkan sebuah bukti permohonan. 

• Kemudian dapatkan kode untuk mencetak SKCK dalam bentuk barcode. 

• Simpan bukti permohonan serta nomor pembayaran yang dapat dibayarkan secara online menggunakan akun virtual Bank BRI ataupun pembayaran tunai di loket. 

• Datang langsung ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai dengan registrasi keperluan membawa barcode dan juga sejumlag persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK. 

• Setelah semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pengambilan rumus sidik jari bagi para pemohon baru oleh Polri. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi

News | Rabu, 04 Mei 2022 | 19:02 WIB

Cara Membuat SKCK Online Lengkap, Syarat Rekrutmen BUMN Terbaru

Cara Membuat SKCK Online Lengkap, Syarat Rekrutmen BUMN Terbaru

Tekno | Selasa, 19 April 2022 | 14:28 WIB

Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022

News | Selasa, 19 April 2022 | 13:33 WIB

Terkini

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:32 WIB

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik

Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:57 WIB

×