Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan Sesaat Setelah Daftar?

Aulia Hafisa

Jum'at, 18 November 2022 | 15:46 WIB
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan Sesaat Setelah Daftar?
apakah BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan sesaat setelah daftar (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - BPJS merupakan jaminan kesehatan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, apakah BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan sesaat setelah daftar?

Pertanyaan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Banyak masyarakat yang menunda untuk mendaftar BPJS. Kemudia, tak sedikit dari mereka yang baru mendaftarkannya saat sudah jatuh sakit.

Padahal, hal tersebut sangat berisiko karena layanan BPJS Kesehatan tidak dapat langsung digunakan sesaat setelah pendaftaran selesai.

Waktu BPJS Bisa Dipakai

Perlu diketahui, jangka waktu pengajuan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. 

Menurut pasal 15 Perpres  Nomor 82 Tahun 2018, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.  

Kemudian, pihak BPJS Kesehatan akan melakuka verifikasi pendaftaran dalam waktu 14 hari sejak pendaftaran. Anda dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran. 

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulakan bahwa peserta BPJS tidak dapat langsung menggunakan jaminan kesehatannya setelah mendaftar, terlebih saat kondisi darurat. Peserta BPJS baru harus membayar pengobatannya masing-masing.

Masyarakat dihimbau untuk tidak mendaftar BPJS kesehatan dalam kondisi darurat karena tidak dapat langsung digunakan. 

baca juga

Cara Membuat BPJS Online

Kini, masyarakat dapat membuat BPJS dengan mudah secara online. Anda dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN yang diunduh melalui App Store maupun Google Play Store

Melalui aplikasi ini, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses berbagai fitur seperti skrining kesehatan dan layanan konsultasi dengan dokter.

1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN

2. Siapkan seluruh persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan di atas

3. Klik menu Daftar di Mobile JKN

4. Pilih Pendaftaran Peserta Baru dan baca syarat dan ketentuan yang berlaku

5. Klik Selanjutnya dan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan otomatis data calon peserta muncul pada aplikasi

6. Masukan data diri dan pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan

7. Masukan alamat email aktif dan klik simpan

8. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang telah didaftarkan

9. BPJS Kesehatan mengirimkan virtual account untuk membayar premi

10. Lakukan pembayaran dan akun akan otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan

Sekian informasi mengenai waktu BPJS Kesehatan dapat digunakan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gratis! Simak Cara Konsultasi ke Psikiater Menggunakan BPJS Kesehatan

Gratis! Simak Cara Konsultasi ke Psikiater Menggunakan BPJS Kesehatan

News | Kamis, 17 November 2022 | 21:01 WIB

Gini Nih Cara Mudah Akitifkan BPJS yang Mati

Gini Nih Cara Mudah Akitifkan BPJS yang Mati

Purwokerto | Kamis, 17 November 2022 | 20:34 WIB

Bobby Nasution Sebut Masih Banyak Pekerja di Medan Belum Tercover BPJS

Bobby Nasution Sebut Masih Banyak Pekerja di Medan Belum Tercover BPJS

Sumut | Kamis, 17 November 2022 | 12:01 WIB

Terkini

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:30 WIB

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:22 WIB

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:27 WIB

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:20 WIB

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:10 WIB

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

×